DJP Sebut Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Akan Dikembalikan

Media briefing Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Anisa Aulia

"PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM itu kategorinya sangat sedikit yaitu private jet, kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah sudah diatur di PMK nomor 15/2023," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

img_title Sektor Barang Mewah Tertekan Imbas Perang AS-Israel Vs Iran, Saham Hermes hingga Gucci Rontok!

"Artinya yang disampaikan Pak Presiden untuk barang jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12, jadi tetap 11 persen," katanya.

Sri Mulyani menjelaskan, dibatalkannya kenaikan PPN ke 12 persen ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian nasional untuk menjaga daya beli masyarakat.

img_title Saham Fesyen Mewah Nyungsep, Hermes Ambles Dua Digit Imbas Konflik Timur Tengah

"Dengan pertimbangkan mengenai kondisi masyarakat dan perekonomian untuk menjaga daya beli dan juga menciptakan keadilan," ujarnya.

img_title Giliran Industri Fesyen Mewah Terpukul Perang AS-Iran, Penjualan Gucci dan LVMH Merosot
(Tengah) Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto

Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP

PT Pertamina (Persero) jadi wajib pajak pertama di Indonesia yang menerapkan integrasi data perpajakan bersama DJP Kemenkeu lewat program kepatuhan kolaboratif.

img_title
VoxPop.co.id
13 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut