Klaim Saldo Rp20 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Usai Kena PHK, Ini Syarat dan Tata Caranya

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, VoxPop – Kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu menjadi ujian besar bagi setiap pekerja. Apalagi, bila belum mendapatkan pekerjaan baru dan tidak mempunyai tabungan atau dana darurat untuk melanjutkan hidup.

img_title Kemenperin Ungkap Penyebab Ancaman PHK 1.500 Pekerja Garmen di Jateng, Bukan karena Serbuan Impor

Salah satu cara yang bisa membantu meringankan beban finansial para korban PHK adalah mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Dana ini, bisa diklaim oleh peserta setelah satu bulan kepesertaan dinonaktifkan oleh perusahaan.

Proses pencairan saldo JHT ini dapat dilakukan secara online maupun langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Namun, sebelum mengajukan klaim, ada beberapa syarat dan dokumen penting yang harus dipenuhi.

img_title Angka PHK Meningkat, OJK Pastikan Belum Ada Dampak Sistemik ke Industri Dana Pensiun

Lama pencairan saldo juga bisa berbeda-beda, tergantung jumlah saldo yang dimiliki. Sebab itu, penting bagi peserta untuk memahami prosedurnya agar proses klaim berjalan lancar.

Syarat Dokumen untuk Klaim JHT

img_title Terkena PHK? Ini 21 Ide Bisnis yang Bisa Jadi Sumber Penghasilan Baru, Bisa Dimulai dengan Modal Minim

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Photo :

Agar bisa mencairkan saldo JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK harus menyiapkan dokumen berikut:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP atau bukti identitas lainnya

3. Bukti pemutusan hubungan kerja (PHK), dapat berupa salah satu dari berikut:
- Tanda terima laporan PHK dari instansi ketenagakerjaan
- Surat laporan PHK dari perusahaan ke instansi ketenagakerjaan
- Pemberitahuan PHK dari perusahaan dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
- Perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial

4. NPWP, wajib bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau yang sebelumnya pernah mengajukan klaim sebagian

Cara Klaim Saldo JHT Secara Online

Untuk mempermudah proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan online melalui Lapak Asik. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka portal layanan Lapak Asik melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

2. Isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah dokumen persyaratan serta foto diri terbaru dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6MB.

4. Setelah data pengajuan dikonfirmasi, klik simpan.

5. Peserta akan mendapat jadwal wawancara online melalui email.

6. Saat jadwal wawancara tiba, peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data via video call.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut