Klaim Saldo Rp20 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Usai Kena PHK, Ini Syarat dan Tata Caranya
- BPJS Ketenagakerjaan
7. Jika semua persyaratan sudah diverifikasi, saldo JHT akan dikirim langsung ke rekening peserta.
Cara Klaim Saldo JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Selain online, peserta juga bisa mengajukan klaim langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan prosedur berikut:
1. Bawa dokumen asli yang dibutuhkan dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
2. Ambil nomor antrian di kantor cabang.
3. Tunggu hingga nomor antrian dipanggil.
4. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan memproses klaim.
5. Setelah selesai, peserta akan mendapat tanda terima pengajuan klaim JHT.
6. Jika semua dokumen sudah valid, saldo JHT akan dikirim ke rekening peserta dalam beberapa hari kerja.
7. Untuk meningkatkan layanan, peserta diminta mengisi e-survey yang dikirimkan melalui email.
Itulah cara mengklaim saldo JHT hingga Rp20 juta usai terkena PHK. Ingat, jumlah saldo JHT yang bisa dicairkan berbeda-beda, tergantung seberapa lama waktu kepesertaan dan jumlah iuran Anda.
