Apa Itu EFIN yang Jadi Syarat Wajib untuk Lapor SPT? Begini Cara Aktivasinya
Rabu, 19 Februari 2025 - 01:14 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jika Anda sudah pernah mengaktifkan EFIN tetapi lupa nomornya, Anda bisa mengajukan permintaan ulang dengan beberapa cara berikut:
- Email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “LUPA EFIN” serta mencantumkan NPWP, nama, alamat terdaftar, email terdaftar, nomor telepon, dan pernyataan afirmasi.
- Telepon ke call center DJP di 1500200.
- Live chat melalui website resmi DJP (www.pajak.go.id).
- Melalui aplikasi M-Pajak.
Aktivasi EFIN Secara Online
Untui aktivasinya, buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id, lalu klik "Login". Selanjutnya, pilih "Daftar di sini", kemudian masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu, klik "Verifikasi".
Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan
Head of Tax BDO di Indonesia, Irwan Kusumanto menilai, PMK No. 44/2026 merupakan sebuah evolusi signifikan dalam administrasi pajak dan sektor perpajakan di Indonesia.
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
