Mengenal Ketentuan Terbaru Pajak BBM di Jakarta, Begini Cara Hitung Tarifnya

Ilustrasi SPBU Pertamina
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta, VoxPop – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan regulasi baru terkait pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. 

img_title Bahlil soal Harga Pertamax Turun: Ikuti Harga Minyak Mentah Dunia

Salah satu pajak yang diatur dalam peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, PBBKB merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia kepada konsumen akhir. 

img_title Harga Bensin di Sejumlah SPBU Turun, Cek Perbandingan Pertamina, Shell dan BP Berikut Ini

"Bahan bakar yang dimaksud mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan alat berat," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.

SPBU Shell Modular

Photo :
  • Dok: Shell Indonesia
img_title Wamen ESDM Pastikan Pasokan BBM B50 di Tapanuli Selatan Lancar

Adapun Objek pajak PBBKB adalah setiap transaksi penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor yang dilakukan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia bahan bakar yang menggunakan bahan bakarnya sendiri.

Ia menjelaskan, dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PBBKB yang berlaku di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar. Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif berupa tarif pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 5 persen atau setengah dari tarif normal.

"Perhitungan PBBKB cukup sederhana: PBBKB = Nilai Jual Bahan Bakar × Tarif Pajak (10%). Misalnya, jika harga bahan bakar sebelum PPN adalah Rp 10.000 per liter, maka PBBKB yang dikenakan adalah Rp 1.000 per liter, " katanya.

Morris menjelaskan, PBBKB terutang saat bahan bakar diserahkan oleh penyedia kepada konsumen. Artinya, begitu bahan bakar masuk ke tangki kendaraan atau alat berat, pajaknya langsung diperhitungkan dalam harga yang dibayarkan oleh konsumen.

Wilayah Pemungutan Pajak

PBBKB hanya berlaku untuk transaksi bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta. 

"Pajak ini berkontribusi terhadap pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, transportasi, dan layanan publik lainnya di ibu kota," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut