Ini Aturan Terbaru Gaji Setiap Provinsi Bisa Beli Rumah Subsidi, Maksimal Rp 14 Juta

Kepala BPS, Menteri Hukum dan Menteri PKP
Sumber :
  • ANTARA/Aji Cakti

Jakarta, VoxPop – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah sudah berjalan.

img_title Heboh Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

"Jadi ini sudah berjalan sejak tanggal 22 April, jadi tanpa ragu-ragu jalankan," ujar Ara dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis.

Peraturan Menteri PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.

img_title Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala

Pembangunan rumah subsidi

Photo :
  • VoxPop/Muhammad Solihin

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR, dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.

img_title Mendagri Tito Sebut Aturan Gaji Kepala Daerah Bakal Direvisi

Besaran penghasilan per bulan paling banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

a. Umum:

Tidak Kawin: Rp8.500.000

Kawin: Rp10.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Rp10.000.000

Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

a. Umum:

Tidak Kawin: Rp9.000.000

Kawin: Rp11.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp11.000.000

Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

a. Umum:

Tidak Kawin: Rp10.500.000

Kawin: Rp12.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp12.000.000

Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

a. Umum:

Tidak Kawin: Rp12.000.000

Kawin: Rp14.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp14.000.000

Selain Peraturan Menteri PKP tersebut, juga telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah.

Ara meminta kepada semua asosiasi pengembang perumahan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut