Mendag Ungkap Daftar Barang Strategis yang Dikecualikan dari Pelonggaran Impor

[Menteri Perdagangan, Budi Santoso (tengah), dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025]
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VoxPop – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, telah mengumumkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag No.8/2024) tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

img_title Lindungi Industri Dalam Negeri, Pemerintah Diminta Wajibkan Importir Garam Serap Produksi Lokal

Namun, selain mengumumkan soal 10 jenis komoditas yang akan mendapatkan relaksasi kebijakan impor, Mendag juga mengumumkan soal sejumlah komoditas yang dikecualikan dari upaya deregulasi tersebut.

"Jadi ada beberapa yang memang tidak dilakukan atau dikecualikan dari deregulasi. Parameter deregulasi kebijakan impor yang pertama adalah barang strategis yang telah ditetapkan neraca komoditasnya," kata Budi dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

img_title Tekan Impor, Mentan Amran Gandeng Akademisi Kembangkan Benih Kedelai Unggul

ilustrasi impor.

Photo :
  • VoxPop/Muhamad Solihin

Sejumlah barang strategis yang dimaksud antara lain berupa beras, gula, garam, produk perikanan, jagung, bawang putih, minyak bumi, gas bumi, dan produk hewan (daging lembu, sapi, dan kerbau bakalan).

img_title Panggah Ingatkan Aturan Tembakau Berpotensi Dorong Lonjakan Impor

Kemudian yang kedua, Budi mengatakan bahwa barang-barang terkait K3LM atau Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan serta Moral Hazard, juga akan dikecualikan dari aturan terbaru soal relaksasi kebijakan impor tersebut. Antara lain berupa intan kasar, bahan peledak, nitrocellulose, bahan perusak lapisan ozon (bpo), minuman beralkohol, dan lain sebagainya.

"Dan yang ketiga adalah barang yang terkait dengan industri strategis atau padat karya. Ini yang dikecualikan dari paket deregulasi," ujarnya.

Kemudian, Budi pun menjelaskan kesepuluh komoditas yang telah direlaksasi pemerintah sehingga impornya akan dipermudah, beserta alasan di baliknya.Pertama yakni komoditas atau produk kehutanan untuk 441 jumlah kode HS, yang digunakan untuk kebutuhan bahan baku industri dalam negeri

"Jadi produk ini sebenarnya lebih banyak produk-produk kayu untuk kebutuhan industri atau bahan baku. Ini dipermudah impornya tanpa persetujuan impor, tapi tetap menggunakan deklarasi impor dari kementerian teknis," kata Budi.

Kedua, relaksasi atas larangan dan pembatasan impor (lartas) untuk pupuk bersubsidi bagi 7 jumlah kode HS. Sebab sejak 2021, pemerintah tidak pernah melakukan impor pupuk untuk subsidi. Ketiga, bahan baku plastik untuk 1 jumlah kode HS. Keempat adalah bahan baku sakarin, silamat, dan preparat bau-bauan mengandung alkohol untuk 2 kode HS. Kelima yakni bahan bakar lain dengan jumlah sembilan kode HS. Keenam, bahan kimia tertentu dengan jumlah dua kode HS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut