Bakal Ada Tarif Batas Atas dan Bawah untuk Sopir Kendaraan Logistik
- VoxPop.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VoxPop – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) mengungkapkan, bakal ada aturan terkait tarif batas atas dan bawah untuk sopir logistik. Ketentuan itu untuk menciptakan zero over dimension over load (ODOL).
Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian di Kemenko Infra Hermin Esti Setyowati mengungkapkan, batas tarif tersebut dirancang untuk menciptakan keadilan bagi sopir maupun pemilik jasa logistik.
"Ya, di dalam rencana aksi termasuk tarif itu juga akan dibahas ya. Artinya, ada keadilan untuk tarif yang dikenakan dalam angkutan logistik, itu sudah masuk dalam rencana aksi," kata Esti ditemui usai menerima dan berdiskusi dengan perwakilan sopir truk di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.
Dia menjabarkan, pembahasan tarif angkutan logistik akan mencakup penetapan batas atas dan bawah juga guna menjamin kepastian pendapatan sang sopir. Serta, mendorong terciptanya ekosistem logistik yang efisien dan berkelanjutan.
"Ada (tarif batas atas dan tarif batas bawah), nanti akan diatur lebih lanjut untuk aturannya," ujarnya.
Ia menjelaskan tarif akan diatur lebih lanjut dalam regulasi resmi, yang saat ini sudah mendekati tahap uji publik.
Regulasi tersebut diharapkan bisa segera diundangkan agar implementasinya mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha transportasi logistik di Indonesia.
"Ini sudah hampir masuk dalam uji publik dan diharapkan ini setelah ini diundangkan, tentunya ini bisa segera diimplementasikan," kata Esti.
Meski segera masuk tahap uji publik, Esti belum memastikan kapan target penyelesaian regulasi tarif batas atas dan batas bawah bagi sopir logistik tersebut.
Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL
- VoxPop.co.id/M Ali Wafa
Sebelumnya, Esti turut mendampingi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyerap sejumlah aspirasi dari sopir truk di antaranya terkait perlindungan profesi dan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) terutama Pasal 307 tentang pelanggaran over load.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan salah satu aspirasi utama yang disampaikan para sopir truk adalah pentingnya perlindungan terhadap profesi pengemudi transportasi yang dinilai belum optimal.
