Harmonisasi Regulasi Kepailitan RI Dinilai Bisa Dongkrak Investasi hingga Pulihkan Ekonomi, Ini Penjelasannya
- istimewa.
Menurut menteri, Undang-undang Kepailitan yang berlaku saat ini belum mengakomodasi berbagai konvensi internasional, perjanjian, praktik kepailitan global, serta putusan-putusan lembaga yudisial dan kuasi-yudisial di negara lain.
"Oleh karena itu, diperlukan studi perbandingan yang mendalam dengan mengadopsi aspek-aspek positif dari norma hukum kepailitan di negara lain," katanya dalam seminar internasional bertajuk "Does Indonesia Speak The Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules".
Hal itu, lanjut Yusril, guna menyempurnakan sekaligus memperluas cakupan pengaturan dan menyusunnya menjadi norma hukum baru yang lebih adil, rasional, dan praktis dalam menyelesaikan kasus wanprestasi yang berujung pada kepailitan.
Sementara itu, Pandu Patria Sjahrir, Chief Operating Officer Danantara menyampaikan, kejelasan hukum dan kelembagaan menjadi faktor penting dalam mendorong terbentuknya modal jangka panjang.
“Namun lebih dari sekadar struktur, kolaborasi antara regulator, praktisi, dan investor lah yang mampu mengubah kebijakan menjadi dampak nyata dan membangun kepercayaan.” ungkap Pandu. (Ant)
