Harmonisasi Regulasi Kepailitan RI Dinilai Bisa Dongkrak Investasi hingga Pulihkan Ekonomi, Ini Penjelasannya

Seminar internasional bertajuk
Sumber :
  • istimewa.

Menurut menteri, Undang-undang Kepailitan yang berlaku saat ini belum mengakomodasi berbagai konvensi internasional, perjanjian, praktik kepailitan global, serta putusan-putusan lembaga yudisial dan kuasi-yudisial di negara lain.

img_title Antusiasme Investor Tinggi, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang Akselerasi Proyek PSEL

"Oleh karena itu, diperlukan studi perbandingan yang mendalam dengan mengadopsi aspek-aspek positif dari norma hukum kepailitan di negara lain," katanya dalam seminar internasional bertajuk "Does Indonesia Speak The Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules".

Hal itu, lanjut Yusril, guna menyempurnakan sekaligus memperluas cakupan pengaturan dan menyusunnya menjadi norma hukum baru yang lebih adil, rasional, dan praktis dalam menyelesaikan kasus wanprestasi yang berujung pada kepailitan.

img_title Bantah Pakai Dana APBN, Purbaya Pastikan Pendanaan Awal PFII Pakai Duit Investor

Sementara itu,  Pandu Patria Sjahrir, Chief Operating Officer Danantara menyampaikan, kejelasan hukum dan kelembagaan menjadi faktor penting dalam mendorong terbentuknya modal jangka panjang.

“Namun lebih dari sekadar struktur, kolaborasi antara regulator, praktisi, dan investor lah yang mampu mengubah kebijakan menjadi dampak nyata dan membangun kepercayaan.” ungkap Pandu. (Ant)

img_title Hong Kong Jadi Investor Terbesar di RI, Tembus Rp511,8 T dalam Kuartal II

Gedung IDX, Indonesia Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia)

OJK: Investor Pasar Modal Tumbuh 47,63 Persen Capai 30,06 Juta SID

OJK melaporkan, jumlah investor pasar modal tumbuh 47,63 persen secara year-to-date (ytd), mencapai 30,06 juta Single Investor Identification (SID) hingga akhir Juli 2026

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut