Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang Maulid, Intip Jadwalnya

Truk barang.
Sumber :
  • Sherly/VoxPop.

Jakarta, VoxPop – Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa angkutan barang bakal dibatasi guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 4-7 September 2025.

img_title Menekan Biaya Operasional Truk Bukan Sekadar Hemat BBM

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengungkapkan, pengaturan lalu lintas selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad dilakukan terhadap angkutan barang dan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas.

"Pengaturan lalu lintas ini akan diterapkan di sejumlah ruas jalan nasional dan tol, mulai 4 hingga 7 September 2025," kata Aan di Jakarta, 27 Agustus 2025.

img_title Bukan Cuma Mesin, Karoseri Truk BBM Juga Menentukan Keselamatan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PU serta Korlantas Polri telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Libur Panjang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.

Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL

Photo :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa
img_title Harga Avtur Turun, Kemenhub Evaluasi Tarif Pesawat dan Tetapkan Batas Maksimal Fuel Surcharge 30 Persen

Dia menyampaikan, pemerintah akan melakukan pengaturan lalu lintas jalan. Hal itu sebagai komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan hingga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Hal itu juga untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di ruas jalan nasional.

"Kami telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang diatur di dalam SKB, di antaranya melalui pembatasan operasional angkutan barang dan sistem jalur/lajur pasang atau tidal flow (contra flow)," jelas Aan.

Disebutkan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan dengan kereta gandeng. Serta mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan tersebut dilakukan pada sejumlah ruas jalan tol di kedua arahnya yakni Jalan Tol JORR 1, Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, dan Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi. Kemudian di jalan tol di wilayah Semarang yaitu Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh Muktiharjo, dan Semarang-Solo.

Adapun hari dan waktu pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai Kamis, 4 September 2025, pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat. Kedua, Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, ketiga Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut