Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang Maulid, Intip Jadwalnya
- Sherly/VoxPop.
Dia melanjutkan, pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM, pengantaran uang, keperluan penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk. Pembatasan juga tidak berlaku pada angkutan barang pangan atau kebutuhan pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, kedelai, bawang, dan cabai.
Kendati diperbolehkan, angkutan barang yang melintas tetap harus mematuhi ketentuan untuk keamanan dan keselamatan di jalan. "Tidak menggunakan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, ini harus dibuktikan dengan dokumen perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan," katanya.
Selain itu, harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Lebih lanjut, Dirjen Aan mengatakan pemerintah juga akan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas berupa sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) yang akan diberlakukan pada dua ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi. (Ant)
