Perlindungan Pekerja Gig Economy Didorong Masuk Revisi UU Ketenagakerjaan, Ini Pertimbangannya
- Youmatter
Jakarta, VoxPop – Pekerja gig economy adalah individu yang bekerja dengan pola fleksibel, sementara, dan umumnya berbasis proyek atau kontrak jangka pendek. Model ini berbeda dari pekerjaan tradisional karena banyak difasilitasi oleh platform digital.
Diketahui, mereka bisa berupa pekerja lepas, kontraktor independen, maupun tenaga berbasis proyek yang tidak terikat hubungan kerja tetap. Karakteristik utama pekerja gig adalah fleksibilitas dalam memilih pekerjaan, waktu, serta lokasi kerja.
Umumnya mereka menjalankan kontrak jangka pendek dengan tugas spesifik, sementara platform digital seperti aplikasi atau situs web menjadi penghubung utama antara pekerja dan pengguna jasa.
Contoh profesi dalam gig economy cukup beragam, mulai dari pengemudi ojek online, kurir makanan, freelancer kreatif seperti desainer grafis atau penulis konten, hingga tenaga profesional di bidang IT yang bekerja melalui platform global seperti upwork atau fiverr. Bahkan pekerjaan administratif seperti asisten virtual juga termasuk dalam kategori ini.
Gig economy.
- HR Daily Advisor - BLR
Di balik peluang fleksibilitas dan potensi penghasilan tambahan, pekerja gig menghadapi tantangan serius, antara lain ketiadaan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan atau pensiun serta ketidakpastian pendapatan. Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan aturan terkait transportasi online dan mendorong kolaborasi antara platform dengan pekerja, namun sistem yang lebih adil dan seimbang masih sangat dibutuhkan.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Mukhtarudin mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan agar pekerja di sektor gig economy atau pekerja informal paruh waktu berbasis platform digital masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Revisi UU tersebut diketahui saat ini sedang dibahas di DPR.
Dia menegaskan perlunya arah pengaturan yang jelas untuk melindungi pekerja gig. Hal tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial kepada para pekerja yang umumnya terikat kontrak jangka pendek dan bekerja berbasis aplikasi digital.
“Pengaturan ini diperlukan untuk memastikan kesejahteraan dan keberlanjutan pendapatan pekerja gig, yang seringkali terabaikan dalam sistem perlindungan sosial yang ada,” ujar Mukhtarudin, yang juga Ketua DPP Partai Golkar, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
