Bantah Lakukan PHK, Gudang Garam Tegaskan Karyawan Pensiun Dini Sukarela

PT Gudang Garam Tbk (GGRM).
Sumber :
  • ANTARA/Arief Priyon

Jakarta, VoxPop – Emiten produsen rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pegawai, sebagaimana yang banyak diberitakan sebelumnya.

img_title Sudah Pensiun? Ini 20 Ide Bisnis yang Bisa Jadi Sumber Cuan di Hari Tua, Cukup Pakai Modal Pesangon

Direktur & Corporate Secretary GGRM, Heru Budiman menegaskan, sebanyak 309 karyawan yang akhirnya dilepas perusahaan itu, dilakukan melalui skema pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, hingga karena habis masa kontrak.

"Yang terjadi sebenarnya bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif," kata Heru dalam keterangannya, Rabu, 10 September 2025.

img_title Angka PHK Meningkat, OJK Pastikan Belum Ada Dampak Sistemik ke Industri Dana Pensiun

Muahimin meninjau buruh rokok Gudang Garam di Kediri

Photo :

"Yakni melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja," ujarnya.

img_title Terkena PHK? Ini 21 Ide Bisnis yang Bisa Jadi Sumber Penghasilan Baru, Bisa Dimulai dengan Modal Minim

Dia juga menegaskan bahwa hak-hak karyawan tersebut juga akan diberikan oleh pihak perseroan, sebagaimana ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

"Perseroan selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila Perseroan merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional," ujar Heru.

Dia memastikan, saat ini operasional Gudang Garam juga masih berjalan normal baik dari proses produksi hingga distribusi. Sebab, Heru menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha perseroan.

Bahkan, Heru juga menjamin kejadian itu tidak akan menimbulkan permasalahan hukum bagi Gudang Garam, termasuk pada kondisi keuangan perseroan.

"Kejadian tersebut tidak memberikan dampak terhadap kondisi keuangan perseroan," ujarnya.

Ilustrasi buruh garmen

Kemenperin Ungkap Penyebab Ancaman PHK 1.500 Pekerja Garmen di Jateng, Bukan karena Serbuan Impor

Kemenperin menjelaskan dugaan ancaman PHK sekitar 1.500 pekerja garmen di Jawa Tengah dipicu karena turunnya pesanan ekspor, bukan akibat banjir produk impor.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut