Cara Pemerintah Memburu Transaksi Rahasia Judi Online

Tumpukan uang hasil sitaan dari jaringan judi online.
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus berupaya aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap konten-konten yang berkaitan dengan praktik judi online (judol) melalui pengawasan moderasi konten hingga kolaborasi dengan berbagai pihak.

img_title Nekat! Penjaga Sekolah Peras Anak SD Buat Main Judol, Berujung Ditangkap Polisi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan pihaknya memperkuat pengawasan kepatuhan moderasi konten melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Melalui sistem ini, seluruh platform digital diwajibkan merespons dan menurunkan konten judol dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

img_title PPATK: Perputaran Dana Judi Online di Era Prabowo Catat Penurunan Pertama

"Apabila tidak patuh, kami dapat memberikan teguran hingga sanksi administratif berupa denda, dan jika pelanggaran tetap berlanjut, dapat dilakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut," katanya, Senin, 17 November 2025.

Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE menyatakan pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memiliki muatan melanggar hukum.

img_title Tito Karnavian Ultimatum ASN Ketahuan Main Judi Online, Siap-siap Disanksi Turun Jabatan hingga Pidana

Aturan tersebut juga memastikan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan moderasi konten secara mandiri terhadap konten yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Selain pengawasan moderasi konten, Kemkomdigi juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), platform digital, serta aparat penegak hukum untuk memutus aliran transaksi judi online.

"Koordinasi ini mencakup penelusuran dan pemblokiran rekening, dompet digital, hingga kanal pembayaran lain yang terindikasi digunakan dalam praktik judi online," ujar Alexander Sabar.

Pemerintah terus melakukan literasi digital kepada masyarakat tentang risiko dan dampak dari judi online. Kemkomdigi mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan konten judi daring melalui kanal pengaduan resmi di aduankonten.id.

"Melalui kombinasi pengawasan yang ketat, penindakan terhadap platform yang tidak patuh, pemutusan alur transaksi, serta edukasi publik, kami memastikan bahwa upaya pemberantasan judi online dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan," tegasnya (Ant)

Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta

Transaksi Judol Turun, DPR Ingatkan Penegakan Hukum Tak Boleh Kendor

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta merespons positif turunnya perputaran dana judi online (judol) pada 2025. Dia pun mengingatkan pembasmian judol tak boleh berhenti.

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut