Heboh Kasus Pidana Pasar Modal, Sanurhasta Mitra Bantah Terlibat
- vivanews/Andry
Jakarta, VoxPop – Manajemen PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) membantah keterkaitan perseroan dengan tersangka kasus pidana pasar modal karena melakukan dugaan perdagangan orang dalam (insider trading) dan perdagangan yang semu.
Dikutip dari keterangan resmi perseroan Jumat, 6 Februari 2026, ditegaskan, perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut.
Dittipideksus Bareskrim Polri diketahui menetapkan tiga tersangka dalam kasus pidana pasar modal yaitu ESO selaku pemegang saham PT MPAM bersama istrinya EL, serta DJ Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).
"Sejak Februari 2025, pengendali utama Perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme 'Mandatory Tender Offer' yang telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Corporate Secretary PT Sanurhasta Mitra Tbk.
Dijelaskan bahwa sejak perubahan pengendali utama tersebut, Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal. Perseroan juga menegaskan tidak terdapat ikatan kontrak, kerja sama, maupun hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak ESO, EL, ataupun MPAM.
"Seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan Perseroan dilakukan secara independen oleh manajemen Perseroan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik," paparnya.
Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) berinisial DJ sebagai tersangka dalam kasus pidana pasar modal karena melakukan dugaan perdagangan orang dalam (insider trading) dan perdagangan semu. Selain itu, penyidik juga menetapkan pasangan suami istri (pasutri) yakni ESO selaku pemegang saham PT MPAM dan istrinya berinisial EL.
