Purbaya Salurkan Tambahan TKD Rp 4,4 Triliun ke 3 Provinsi Terdampak Bencana Sumatera
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Ketiga kondisi tersebut di antaranya penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga selama masa pascabencana, perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun, serta penghapusan sisa kewajiban pinjaman secara kondisional bagi infrastruktur yang mengalami kerusakan total atau berat akibat banjir, banjir bandang, maupun tanah longsor dengan tingkat kerusakan melebihi 70 persen dari nilai aset yang dibiayai.
Fasilitas relaksasi tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan diberikan sesuai Pinjaman PEN yang berlaku. Hingga saat ini, relaksasi pinjaman PEN tersebut telah dimanfaatkan oleh 4 pemda yang terdampak bencana di Sumatera.
Dari kebijakan dukungan fiskal yang ditetapkan, realisasi penyaluran TKD TA 2026 pada 3 provinsi terdampak bencana sudah mencapai Rp23,18 triliun per Februari 2026, termasuk penyaluran tambahan TKD Rp4,39 triliun. Nilai realisasi itu lebih tinggi 54,07 persen dibandingkan 2025.
