Purbaya Ungkap Pengalaman Lapor SPT, Kurang Bayar Rp50 Juta hingga Sistem 'Muter-muter'

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • @menkeuri

Jakarta, VoxPop – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dirinya telah menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi. Dalam proses pelaporan tersebut, ia mengaku mengalami kurang bayar pajak dengan nilai yang mencapai puluhan juta rupiah.

img_title Penjualan Mobil Naik, Purbaya Pede Daya Beli Domestik Masih Terjaga

Purbaya menjelaskan, bahwa kondisi kurang bayar dalam pelaporan pajak merupakan hal yang umum terjadi, terutama bagi individu yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. 

Hal ini, menurutnya, berkaitan dengan perhitungan pajak yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam pemotongan di masing-masing sumber pendapatan.

img_title Total Dana SAL di Himbara Capai Rp 400 Triliun, Purbaya: Kalau Masih Kurang, Saya Tambah!

"Kalau kerja di banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh," kata Purbaya di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

Ia kemudian membandingkan situasi yang dialaminya saat ini dengan kondisi sebelumnya ketika masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada saat itu, ia mengaku tidak pernah mengalami kurang bayar pajak, karena sumber penghasilannya hanya berasal dari satu institusi.

img_title Singgung Masalah Pengawasan, Begini Respons Purbaya soal Isu BI Bakal Masuk Kabinet

Namun, kondisi tersebut berubah setelah dirinya memiliki lebih dari satu sumber penghasilan dalam satu tahun pajak. Pada 2025, Purbaya menyebut pendapatannya berasal dari dua sumber, yakni dari LPS dan dari posisinya saat ini di Kementerian Keuangan. 

Ketika ditanya mengenai jumlah pasti kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi, Purbaya memperkirakan nominalnya berada di kisaran Rp50 juta.

"Rp50 juta kayaknya," beber Purbaya.

Selain membahas soal kekurangan bayar pajak, Purbaya juga menyoroti proses pelaporan SPT yang menurutnya belum berjalan sepenuhnya lancar. Ia mengaku tidak mengisi SPT secara mandiri dan mendapat pendampingan dari petugas pajak selama proses pelaporan berlangsung.

"Saya ditemani sama orang Pajak (untuk mengisi SPT). Kadang-kadang sistemnya muter-muter," ujarnya.

Pengalaman tersebut, lanjut Purbaya, menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem administrasi perpajakan, khususnya pada perangkat lunak Coretax yang saat ini digunakan.

Ia menilai, perbaikan sistem perlu dilakukan secara berkelanjutan agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan lebih mudah dan efisien, terutama menjelang batas waktu pelaporan yang telah ditentukan.

Sebagaimana diketahui, Purbaya hari ini mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026. Kebijakan ini diambil karena periode pelaporan bertepatan dengan Ramadhan dan Idul Fitri. 

"Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya. 

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan akan menerbitkan Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga menyiapkan relaksasi sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor. 

"Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret. Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026)," tuturnya.

Hingga 24 Maret 2026, DJP mencatat 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax, dengan 8.874.904 di antaranya sudah melaporkan SPT. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, diikuti nonkaryawan dan wajib pajak badan, menunjukkan tren pelaporan yang tetap berjalan di tengah perpanjangan tenggat waktu.

Ilustrasi Pabrik Toyota

Pemerintah Rayu Toyota Pindahkan Basis Produksi dari Thailand ke Indonesia, Siap Beri Insentif

Pemerintah mengajak Toyota memindahkan basis produksi dari Thailand ke Indonesia. Berbagai insentif disiapkan untuk menarik investasi dan memperkuat industri otomotif.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut