Serukan Tritura Nelayan, Gus Lilur Minta Prabowo Berantas Penyelundupan Benih Lobster

Tokoh NU, Gus Lilur
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Founder dan Owner Bandar Laut Dunia Grup atau Balad Grup, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, menyerukan Tritura Nelayan Republik Indonesia dan mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas penyelundupan Benih Bening Lobster atau BBL ke luar negeri.

img_title Survei Ungkap Kepuasan Publik ke Prabowo Turun, Pemerintah Bakal Lakukan Evaluasi

Gus Lilur menilai penyelundupan BBL bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan ekonomi lintas negara yang merugikan nelayan, melemahkan kedaulatan kelautan Indonesia, dan membuat nilai tambah lobster nasional justru dinikmati negara lain.

“Kami menyerukan Tritura Nelayan Republik Indonesia. Ini tuntutan nelayan kepada Presiden Prabowo agar negara hadir secara tegas: berantas penyelundupan BBL, fasilitasi budidaya di laut Indonesia, dan gerakkan seluruh jajaran KKP untuk membesarkan budidaya lobster oleh nelayan Indonesia,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2026.

img_title Qodari soal Survei Kepuasan Publik ke Prabowo Turun: Penting Bagi Pemerintah untuk Koreksi

Gus Lilur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang sejak Agustus 2025 telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan total budidaya BBL di luar negeri melalui kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah besar untuk mengembalikan sumber daya lobster kepada kepentingan nasional.

“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo. Sejak Agustus 2025, Presiden telah menunjukkan keberpihakan yang jelas dengan menyetop total budidaya BBL di luar negeri. Ini langkah kedaulatan. Ini langkah perlindungan terhadap nelayan Indonesia,” kata Gus Lilur.

img_title 100 Ribu Orang Bakal Padati Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di Zikir dan Doa Kebangsaan

Ia menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026. 

Perubahan regulasi itu dinilai penting karena mengarahkan tata kelola lobster agar tidak lagi bertumpu pada kepentingan budidaya luar negeri, tetapi pada penguatan budidaya di wilayah Indonesia.

“BBL itu berasal dari laut Indonesia. Maka budidayanya harus di Indonesia. Nilai tambahnya harus tinggal di Indonesia. Jangan sampai benihnya dari kita, risikonya ditanggung nelayan kita, tetapi keuntungan besarnya justru dinikmati negara lain,” tegasnya.

Namun, Gus Lilur mengingatkan bahwa penghentian budidaya BBL di luar negeri tidak akan efektif apabila jaringan penyelundupan masih dibiarkan bergerak. Ia menyebut praktik penyelundupan BBL berlangsung sistematis, memiliki jalur yang rapi, dan melibatkan jaringan lintas negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut