74 Kg Emas Disita Polisi di Rumah Sentul, Berapa Nilainya dengan Harga Emas Saat Ini?
- Dok. Istimewa
VoxPop –Penyidik Gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 74 kg emas batangan dari sebuah rumah di Kawasan Sentul, Bogor Jawa Barat. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan tiga dugaan kasus korupsi.
Emas seberat 74kg itu ditemukan dalam sebuah brankas yang terkunci di rumah tersebut. Tak hanya emas saja, dalam brankas tersebut juga terdapat uang dolar AS dan dolar Singapura serta uang tunai rupiah.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper yang pertama 74 kg emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD, kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp 100 juta," kata Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto kepada awak media, Kamis dini hari 9 Juli 2026.
Lantas emas 74 kg berapa rupiah? Untuk menghitung berapa rupiah dari emas tersebut maka kita bisa mengacu pada harga emas harian. Berdasarkan data harga emas pada Jumat pagi 10 Juli 2026 pukul 08.30 harga emas Antam yang dijual per gramnya mencapai Rp 2.650.000 per gram.
Kemudian jika 74 kg maka ketika dikonversi ke dalam gram sama dengan 74 ribu gram. Sementara itu jika dikalikan dengan harga emas Antam Rp 2.650.000 maka secara keseluruhan emas Batangan 74kg yang ditemukan di rumah tersebut mencapai Rp Rp196.100.000.000 atau setara Rp 196 miliar.
Namun perlu diingat harga tersebut merupakan harga estimasi. Harga bisa saja naik atau turun didasarkan pada pergerakan emas global, merk dan kondisi lainnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data pembaruan per Jumat pagi 10 Juli 2026 pada pukul 08.30 WIB harga emas Antam yang dipasarkan melalui Logam Mulia mengalami kenaikan Rp 17.000 menjadi Rp 2.650.000 per gram. Sementara harga buyback juga terkoreksi Rp 22 ribu dari menjadi Rp 2.405.000 per gram.
Penjualan kembali emas batangan Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh.
