Usai Putusan MK, Bahlil Bakal Atur Mekanisme Pemilihan Ormas Keagamaan Pengelola Tambang
- [tangkapan layar]
"Nggak, nggak ada. Tidak berlaku surut berarti, dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan nggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya nggak ada yang dianulir satu pun jadi nggak ada masalah. Cuma dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," ujar Bahlil.
MK Larang Penunjukan Langsung
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) melalui jalur prioritas tetap diperbolehkan.
Namun, pemberian prioritas tersebut tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.
Mahkamah menilai mekanisme prioritas harus dilaksanakan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan tidak adanya parameter yang jelas berpotensi menimbulkan subjektivitas dalam pemberian izin pertambangan.
Menurutnya, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada meningkatnya kerusakan lingkungan apabila pemberian izin tidak didasarkan pada penilaian yang terukur.
MK juga menilai meski jalur prioritas tetap dibuka, tidak semua pemohon secara otomatis memperoleh wilayah izin usaha pertambangan karena ketersediaan wilayah tambang bersifat terbatas.
Oleh sebab itu, Mahkamah menekankan perlunya indikator yang jelas untuk menentukan pihak yang berhak memperoleh prioritas.
Prioritas Tetap Berlaku, Mekanisme Harus Transparan
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas" dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dimaknai sebagai penunjukan langsung.
Mahkamah menegaskan bahwa frasa tersebut harus dimaknai sebagai pemberian prioritas yang hanya dapat dilakukan melalui parameter yang jelas dan proses penilaian yang objektif, transparan, serta akuntabel.
Dengan putusan tersebut, pemerintah tetap memiliki kewenangan memberikan prioritas izin pertambangan kepada ormas keagamaan, koperasi, maupun pihak lain sebagaimana diatur dalam UU Minerba.
Namun, pelaksanaannya tidak lagi dapat dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan wajib mengikuti tata cara dan mekanisme yang akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui regulasi turunan.
