Bakom Tegaskan TNI-Polri Tak Punya Kewenangan Pajak, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas DJP
- panoramio
Seluruh kewenangan tersebut tetap berada di tangan petugas Direktorat Jenderal Pajak.
"Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Bakom dan DJP.
Pedoman Sudah Berlaku Sejak 2020
Pemerintah juga meluruskan anggapan bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan kebijakan baru.
Menurut Bakom, mekanisme tersebut sebenarnya telah menjadi pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2020.
Adapun surat edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan terhadap pedoman yang sudah lebih dahulu diterapkan.
Dengan demikian, aturan tersebut bukanlah kebijakan baru yang memberikan kewenangan perpajakan kepada aparat TNI maupun Polri.
DJP Tegaskan Komitmen Profesional
Dalam keterangan resminya, Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan tetap menghormati hak-hak wajib pajak.
Pemerintah memastikan seluruh proses perpajakan akan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, sementara koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya dilakukan untuk mendukung kelancaran tugas petugas DJP di lapangan apabila diperlukan.
"DJP menegaskan komitmennya menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak Wajib Pajak," demikian pernyataan resmi Bakom dan DJP.
Penegasan tersebut sekaligus menjawab berbagai persepsi yang berkembang mengenai peran TNI dan Polri dalam pelaksanaan tugas perpajakan. Pemerintah memastikan tidak ada pelimpahan kewenangan perpajakan kepada Babinsa maupun Bhabinkamtibmas. Seluruh proses pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum perpajakan tetap menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
