Pergantian Gubernur BI Belum Masuk DPR, Komisi XI Masih Tunggu Nama Pilihan Prabowo

Gedung Bank Indonesia.
Sumber :
  • VoxPop/Andry Daud

Setelah pengunduran diri Perry, BI melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu, 26 Juli 2026, menetapkan Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.

img_title Prabowo di Depan Kadin: Semua Negara yang Gagal, Elitnya Ribut

Penunjukan Destry sebagai pejabat sementara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.

Dengan posisi tersebut, Destry untuk sementara menjalankan tugas Gubernur BI hingga proses pengisian jabatan definitif dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

img_title Presiden Prabowo Guyon Soal Rangkap Jabatan Pimpinan Kadin: Coba Dicek, Nanti Digugat ke MK

Pemerintah Belum Ajukan Nama Pengganti

Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam, Destry memastikan pemerintah belum mengajukan rekomendasi nama calon pengganti Perry Warjiyo kepada DPR.

img_title Seloroh Prabowo Mau Jadi Brand Ambassador Kopi: Katanya Bisa Panjang Umur

Destry menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Apabila Gubernur BI mengundurkan diri secara sukarela, proses pemilihan pengganti akan dimulai sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan tersebut diawali dengan pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi persyaratan. Setelah itu, calon akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu,” kata Destry.

Dengan belum adanya nama calon yang diajukan pemerintah, Komisi XI DPR saat ini belum dapat menjalankan tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Proses tersebut baru dapat dilakukan setelah Presiden mengusulkan calon Gubernur BI dan DPR menerima penugasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna

Hasan Nasbi soal Prabowo Sebut 'Londo Ireng': Itu Istilah Orang yang Suka Gaduh

Penasihat Khusus Presiden bidang Komunikasi, Hasan Nasbi menjelaskan pernyataan soal 'londo ireng' yang dilontarkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut