Pergantian Gubernur BI Belum Masuk DPR, Komisi XI Masih Tunggu Nama Pilihan Prabowo
- VoxPop/Andry Daud
Setelah pengunduran diri Perry, BI melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu, 26 Juli 2026, menetapkan Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.
Penunjukan Destry sebagai pejabat sementara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Dengan posisi tersebut, Destry untuk sementara menjalankan tugas Gubernur BI hingga proses pengisian jabatan definitif dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Belum Ajukan Nama Pengganti
Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam, Destry memastikan pemerintah belum mengajukan rekomendasi nama calon pengganti Perry Warjiyo kepada DPR.
Destry menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Apabila Gubernur BI mengundurkan diri secara sukarela, proses pemilihan pengganti akan dimulai sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan tersebut diawali dengan pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi persyaratan. Setelah itu, calon akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
“Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu,” kata Destry.
Dengan belum adanya nama calon yang diajukan pemerintah, Komisi XI DPR saat ini belum dapat menjalankan tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Proses tersebut baru dapat dilakukan setelah Presiden mengusulkan calon Gubernur BI dan DPR menerima penugasan sesuai mekanisme yang berlaku.
