Perkuat Tata Kelola, Ini Langkah Pegadaian Lindungi Aset Negara
- Istimewa
Dalam kerja sama tersebut, terdapat empat ruang lingkup utama yang akan menjadi fokus kedua pihak. Pertama, penguatan sinergi dan koordinasi kelembagaan melalui komunikasi, konsultasi, dan koordinasi antara Pegadaian dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kedua, pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum untuk mendukung penyelesaian sengketa perdata, pendampingan hukum (legal assistance), serta penyusunan pertimbangan hukum (legal opinion) terhadap kebijakan strategis perusahaan.
Ketiga, mendorong penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam operasional perusahaan.
Keempat, memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset strategis perusahaan guna mendukung keberlangsungan operasional layanan jasa keuangan Pegadaian di wilayah Jakarta Selatan.
