Pemerintah Perjelas Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Komoditas Mineral Kini Bisa Kembali Dikirim ke Luar Negeri

KSP Dudung Abdurachman
Sumber :
  • dok. istimewa

Jakarta, VoxPop – Pemerintah tengah menyempurnakan regulasi mengenai pengelolaan dan tata niaga kandungan logam tanah jarang (LTJ) dalam komoditas mineral yang akan diekspor. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengatasi kendala ekspor yang sempat terjadi akibat perbedaan penafsiran terhadap aturan yang berlaku.

img_title Perburuan Logam Tanah Jarang di China Racuni Sungai Mekong, Asia Tenggara Juga Tanggung Akibatnya

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan pemerintah telah mencapai kesepahaman bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai penerapan larangan ekspor LTJ.

Menurutnya, larangan tersebut hanya berlaku terhadap logam tanah jarang yang diekspor sebagai produk utama, bukan terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam komoditas pertambangan utama maupun produk turunannya.

img_title KSP Tegaskan Masukan Soal MBG Bisa Jadi Evaluasi untuk Perkuat Tata Kelola

"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut, di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi, kalau ekspor LTJ sebagai produk itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Kesepahaman Dicapai Lewat Rapat Koordinasi

img_title 3 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, KSP Dudung Pastikan Tak Ada Kelalaian

Kesepahaman tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Kantor Staf Presiden bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait pada 27 Juli 2026.

Pertemuan itu membahas isu kandungan logam tanah jarang dalam berbagai komoditas mineral serta implikasinya terhadap tata kelola ekspor mineral Indonesia.

Dudung menjelaskan, hasil koordinasi tersebut menjadi pedoman sementara bagi para eksportir, perusahaan survei (surveyor), hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan selama proses penyempurnaan regulasi masih berlangsung.

Dengan adanya pedoman tersebut, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan interpretasi dalam penerapan aturan ekspor komoditas mineral yang mengandung unsur logam tanah jarang.

Pemerintah Siapkan Pendapat Hukum dari Kejaksaan Agung

Untuk memperkuat kepastian hukum selama masa transisi, pemerintah juga telah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung.

Menurut Dudung, langkah ini dilakukan agar kementerian dan lembaga yang terlibat memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan kebijakan terkait ekspor komoditas mineral yang mengandung unsur LTJ.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut