Pemerintah Perjelas Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Komoditas Mineral Kini Bisa Kembali Dikirim ke Luar Negeri
- dok. istimewa
Selain itu, pemerintah juga mempercepat penyempurnaan regulasi yang mengatur kandungan logam tanah jarang dan unsur radioaktif.
"Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rekomendasi Batasan Kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor," ujarnya.
Aturan Baru Bahas Batas Kandungan hingga Mekanisme Verifikasi
Dalam proses penyempurnaan regulasi, pemerintah akan membahas sejumlah aspek teknis yang menjadi dasar pelaksanaan ekspor komoditas mineral.
Beberapa poin yang akan diatur meliputi:
- Definisi mineral ikutan.
- Batas kadar masing-masing unsur logam tanah jarang.
- Metode pengujian laboratorium.
- Mekanisme verifikasi kandungan mineral.
- Pengaturan naturally occurring radioactive material (NORM) atau unsur radioaktif alami.
- Pedoman penerbitan laporan surveyor.
- Penyempurnaan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha sekaligus memperkuat tata kelola ekspor mineral nasional.
Ekspor Mineral Kembali Berjalan
Dudung memastikan ekspor sejumlah komoditas mineral yang sebelumnya sempat tertunda kini kembali berjalan.
Penundaan sebelumnya terjadi akibat munculnya keraguan dalam implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah melarang ekspor 17 jenis logam tanah jarang (LTJ) beserta senyawanya yang memiliki tingkat kemurnian di bawah 99 persen.
Dengan adanya kesepahaman antarkementerian dan lembaga, pelaksanaan aturan kini menjadi lebih jelas sehingga aktivitas ekspor yang sempat tertahan dapat kembali dilakukan.
Sucofindo Terbitkan 85 Laporan Surveyor
Sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi pemerintah, PT Sucofindo juga telah memperoleh kepastian untuk melanjutkan proses administrasi ekspor.
Dudung mengatakan hasil rapat koordinasi memberikan lampu hijau kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda.
Laporan tersebut belum dapat diterbitkan karena adanya indikasi kandungan mineral ikutan pada komoditas yang akan diekspor.
Dengan diterbitkannya laporan surveyor tersebut, proses ekspor komoditas mineral yang sempat tertahan diharapkan dapat kembali berjalan normal. Pemerintah juga menegaskan akan terus mempercepat penyempurnaan regulasi agar pengelolaan logam tanah jarang dan unsur radioaktif memiliki kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran kegiatan ekspor nasional. (Ant)
