OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir
- istockphoto.com
Melalui forum tersebut, OJK mendorong kolaborasi yang lebih erat antara regulator, kementerian, dan industri perbankan dalam menghadapi kejahatan keuangan berbasis digital.
Bangun Sistem Terintegrasi Antar Lembaga
Sebelumnya, Dian menjelaskan peningkatan jumlah rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online menjadi perhatian bersama.
Untuk mengatasinya, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait tengah membangun sistem terintegrasi yang dapat menghubungkan informasi rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas perjudian daring.
"Sehingga informasi yang terkait dengan rekening judi online dan yang terlibat dengan judi online itu kemudian bisa kita informasikan ke semua sektor perbankan," kata Dian dalam OJK Banking Forum di Jakarta pada 14 Juli 2026.
Melalui sistem tersebut, seluruh bank diharapkan dapat lebih cepat mendeteksi rekening yang berkaitan dengan aktivitas ilegal sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara lebih efektif.
OJK Siapkan Daftar Hitam Pelaku Judi Online
Selain memperkuat pertukaran data antarbank, OJK juga menyoroti maraknya praktik jual beli rekening yang dinilai sangat berbahaya karena kerap dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas perjudian daring maupun kejahatan keuangan lainnya.
Karena itu, OJK sedang mengembangkan sistem yang mampu menampung berbagai laporan mengenai pelaku judi online.
Menurut Dian, individu yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) nantinya akan menghadapi konsekuensi serius karena tidak lagi dapat mengakses layanan perbankan.
"Nah, kalau orang-orang ini masuk ke blacklist nantinya ke blacklist yang kita sebut sistem si pelaku ini, ini akan berakibat fatal," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat saat ini sangat bergantung pada layanan perbankan dan sistem pembayaran digital. Oleh sebab itu, masuknya seseorang ke dalam daftar hitam akan berdampak langsung terhadap akses mereka terhadap layanan keuangan.
"Karena di-blacklist ini akan menjadi persoalan yang sangat serius," tegas Dian.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Komdigi, industri perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online sekaligus meningkatkan keamanan ekosistem keuangan digital di Indonesia.
