Dudung Ungkap Hambatan Ekspor Mineral Tuntas, Rp2,2 Triliun Komoditas Kembali Mengalir ke Pasar Global

PT Timah Tbk mengakselerasi pengembangan logam timah jarang atau rare earth element, dengan mengembangkan Pilot Plant Logam Tanah Jarang (LTJ) di Tanjung Ular, Kabupaten Bangka Barat, Babel
Sumber :
  • Dok. MIND ID

Jakarta, VoxPop –Pemerintah menyatakan hambatan ekspor komoditas mineral yang sempat menahan pengapalan ratusan ribu ton produk berhasil diselesaikan. Penyelesaian tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga setelah muncul perbedaan interpretasi terhadap regulasi mengenai Logam Tanah Jarang (LTJ).

img_title Pemerintah Perjelas Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Komoditas Mineral Kini Bisa Kembali Dikirim ke Luar Negeri

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman mengatakan langkah tersebut membuat ekspor komoditas mineral senilai sekitar 124 juta dolar AS atau setara Rp2,2 triliun kembali dapat dilakukan.

Pernyataan itu disampaikan Dudung saat memimpin pelepasan kapal ekspor komoditas alumina hydroxide dan alumina oxide dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat, 7 Agustus 2026.

img_title Perburuan Logam Tanah Jarang di China Racuni Sungai Mekong, Asia Tenggara Juga Tanggung Akibatnya

Ekspor Hampir 400 Ribu Ton Mineral Kembali Berjalan

Dudung menjelaskan, penyelesaian hambatan regulasi memungkinkan hampir 400.000 ton komoditas mineral kembali diekspor ke pasar internasional.

img_title KSP Tegaskan Masukan Soal MBG Bisa Jadi Evaluasi untuk Perkuat Tata Kelola

Komoditas tersebut antara lain berupa alumina hydroxide dan alumina oxide yang diproduksi di Kalimantan Barat.

Menurut Dudung, larangan ekspor tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan Logam Tanah Jarang yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam komoditas pertambangan utama beserta produk turunannya.

"Larangan tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung.

KSP Koordinasikan Penyelesaian Antar Kementerian

Dudung mengatakan penyelesaian persoalan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden.

Koordinasi itu menghasilkan kesamaan panduan dalam penerapan regulasi selama masa transisi bagi berbagai pihak, mulai dari eksportir, surveyor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga instansi terkait lainnya.

Dengan adanya kesamaan interpretasi aturan, proses administrasi ekspor dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.

Sucofindo Terbitkan 85 Laporan Surveyor

Salah satu hasil dari penyelesaian tersebut adalah diperolehnya kepastian hukum bagi PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 Laporan Surveyor (LS) yang sebelumnya tertunda.

Terbitnya dokumen tersebut membuat lebih dari 100 kapal ekspor yang sempat tertahan kini kembali beroperasi mengangkut hampir 400.000 ton komoditas mineral.

Nilai ekspor dari komoditas tersebut mencapai sekitar 124 juta dolar AS atau setara Rp2,2 triliun berdasarkan nilai free on board (FOB).

Selain itu, sekitar 80.000 ton komoditas mineral lainnya masih menjalani proses verifikasi di PT Sucofindo.

Dengan demikian, total komoditas mineral yang berhasil diproses setelah penyelesaian kendala regulasi mencapai hampir 471.000 ton.

Pengawasan Ekspor Tetap Diperketat

Meski hambatan ekspor telah terselesaikan, pemerintah memastikan pengawasan terhadap komoditas mineral tetap dilakukan secara ketat.

Setiap produk yang akan diekspor wajib memenuhi berbagai persyaratan, antara lain:

  • Pengujian laboratorium.
  • Verifikasi teknis.
  • Standar keselamatan.
  • Kelengkapan administrasi.

Khusus untuk komoditas yang mengandung unsur radioaktif alami atau Naturally Occurring Radioactive Material (NORM), ekspor tetap diperbolehkan selama kandungannya memenuhi ketentuan keselamatan dan berada dalam batas yang dipersyaratkan.

Pemerintah Siapkan Penyempurnaan Regulasi

Untuk memperkuat kepastian hukum, pemerintah juga tengah menyiapkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.

Pembahasan aturan tersebut meliputi sejumlah aspek penting, di antaranya:

  • Definisi baku mineral ikutan.
  • Batas kadar unsur dalam komoditas.
  • Standar metode pengujian laboratorium.
  • Mekanisme verifikasi.
  • Pengaturan operasional NORM.
  • Pedoman teknis penerbitan Laporan Surveyor.

"Prinsip pemerintah jelas, pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan, tetapi harus berdasarkan aturan yang jelas, data yang valid, dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan karena perbedaan interpretasi," tegas Dudung.

KSP Dorong Hilirisasi dan Penguatan Industri Mineral

Dalam jangka panjang, KSP mendorong penguatan tata kelola sektor mineral melalui pengembangan basis data sumber daya mineral nasional, peningkatan kapasitas laboratorium, riset dan inovasi, penyediaan tenaga ahli, serta penguasaan teknologi pemisahan dan pemurnian Logam Tanah Jarang.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah komoditas mineral di dalam negeri sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.

Direktur Komersial PT Sucofindo Agus Permadi menyatakan pihaknya siap mendukung tata kelola pertambangan melalui layanan Testing, Inspection, and Certification (TIC).

Sebagai lembaga verifikator independen, Sucofindo berkomitmen memastikan proses ekspor komoditas mineral berlangsung secara akurat, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

"Sucofindo berkomitmen menjadi mitra strategis TIC untuk mendukung hilirisasi mineral, memperkuat tata kelola pertambangan, dan meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global," ujar Agus. (Ant)

Ilustrasi Ekspor

Aturan Baru Ekspor Logam Tanah Jarang: Ini Jenis-Jenis Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Pelaku Usaha

Pemerintah menetapkan aturan baru ekspor Logam Tanah Jarang. Simak jenis-jenis ketentuan, syarat ekspor, hingga batas kandungan LTJ yang sedang disusun.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut