Aturan Baru Ekspor Logam Tanah Jarang: Ini Jenis-Jenis Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Pelaku Usaha

Ilustrasi Ekspor
Sumber :
  • dok. istimewa

Jakarta, VoxPop – Pemerintah memperjelas aturan mengenai ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) dengan menegaskan bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ yang menjadi produk utama. Sementara itu, produk pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap diperbolehkan untuk diekspor sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

img_title Pemerintah Perjelas Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Komoditas Mineral Kini Bisa Kembali Dikirim ke Luar Negeri

Kebijakan tersebut menjadi hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga setelah sejumlah perusahaan eksportir mengalami hambatan dalam proses ekspor akibat pemeriksaan kandungan LTJ pada komoditas yang dikirim ke luar negeri.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjelaskan, pemerintah telah menyepakati batas penerapan larangan ekspor agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan maupun menghambat aktivitas ekspor yang telah memenuhi aturan.

img_title Perburuan Logam Tanah Jarang di China Racuni Sungai Mekong, Asia Tenggara Juga Tanggung Akibatnya

"Ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi kalau ekspor LTJ sebagai produk utama memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Jenis-Jenis Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang

img_title Jepang Berhasil Ambil Logam Tanah Jarang dari Kedalaman 6.000 Meter

Berdasarkan hasil rapat koordinasi pemerintah, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi acuan dalam tata kelola ekspor mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang.

1. Larangan hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama

Pemerintah memastikan bahwa ekspor Logam Tanah Jarang dilarang apabila LTJ menjadi komoditas utama yang diperdagangkan.

Artinya, ketentuan ini tidak otomatis berlaku terhadap seluruh produk pertambangan yang memiliki kandungan LTJ apabila unsur tersebut hanya merupakan mineral ikutan.

2. Produk dengan kandungan LTJ sebagai unsur ikutan tetap boleh diekspor

Komoditas pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan masih dapat diekspor.

Ketentuan ini berlaku terhadap berbagai produk pertambangan utama maupun turunannya selama LTJ bukan menjadi produk utama yang diekspor.

Mayoritas laporan surveyor yang sebelumnya tertunda diketahui berasal dari perusahaan eksportir komoditas alumina, katoda tembaga, serta berbagai produk turunan nikel.

Pemerintah Beri Kepastian Penerbitan Laporan Surveyor

Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi, pemerintah juga memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut