Haposan Benarkan Pertemuan Hotel Crystal

Haposan Hutagalung Jalani Pemeriksaan
Sumber :
  • VoxPopnews/Tri Saputro

VoxPopnews - Pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung mengakui adanya pertemuan di hotel Crystal antara dirinya, penyidik, dan jaksa. Saat itu Haposan sedang ada urusan dengan jaksa.

"Ketika itu jaksa sedang kumpul membicarakan kasus Pak Antasari (mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK)," kata Haposan Hutagalung, ketika bersaksi dalam sidang mafia hukum penanganan perkara pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Agustus 2010. Terdakwa dalam sidang kali ini adalah Sri Sumartini, yang juga mantan penyidik perkara Gayus.

Kebetulan saat itu Sri Sumartini, tahu Haposan sedang bersama para jaksa. Sumartini pun minta bertemu dengan jaksa Fadil Regan. "Aku mau ketemu dengan jaksa Fadil dong," kata Haposan menirukan Sri Sumartini.

Kemudian, Haposan meminta Sri Sumartini dan Arafat untuk datang ke Hotel Crystal. "Ada Pak Fadil, ada Pak Cirus (Sinaga) juga," kata Haposan
menginformasikan.

Kemudian keempatnya bertemu di Bar yang ada di Hotel Crystal. "Mereka bertemu berempat, tidak lama kok, karena Pak Arafat harus segera ke
bandara," ujarnya

"Apa yang dibicarakan?" tanya pengacara Sri Sumartini, Denny Kailimang. "Saya tidak tahu apa yang dibicarakan," ujarnya.

Haposan mengaku, ketika itu dirinya ingin merokok sehingga harus menjauh beberapa meter dari pertemuan tersebut. "Kebetulan Pak Cirus, Pak Fadil, Pak Arafat, dan Bu Tini tidak merokok."

Kesaksian Haposan tersebut disanggah Sri Sumartini. Dia membantah
dirinya ingin bertemu dengan jaksa Fadil Regan. "Beliau yang telpon ke Pak Arafat. Saya tidak berurusan ada jaksa di sana," kata dia.

Dalam kesaksiannya, penyidik Arafat mengaku usai pertemuan di hotel itu, pasal sangkaan terhadap Gayus ditambah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Arafat mengatakan, penambahan pasal itu merupakan gagasan Cirus agar kasus Gayus bisa masuk ke pidana umum, bukan pidana khusus.

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Sebelum pasal itu muncul, Gayus dikenakan pasal tindak pidana korupsi, dan pencucian uang.

Anggota DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman

Jaksa Melawan, Bakal Tempuh Kasasi Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB

Tiga terdakwa yang divonis bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, Muhammad Nashib Ikroman.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut