Heboh Guru Diminta Bayar Cuti Hamil, Kadisdik Kota Bogor Buka Suara
- Pixabay
Kota Bogor – Dinas Pendidikan Kota Bogor telah menelusuri guru yang diketahui berstatus honor di Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Tanah Sareal yang dimintai uang Rp250 Ribu dan dipotong gaji 50 persen saat mengajukan cuti hamil. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, pihaknya telah menemukan adanya transfer masuk kepada pegawainya, namun pegawai tersebut mengaku tak pernah meminta.
"Berdasarkan hasil penggalian keterangan kepada saudara Ade bagian kepegawaian bidang SD, selama ini tidak ada aktifitas pungutan kepada pegawai yang mengurus kepegawaian di lingkungan dinas pendidikan," kata Sujatmiko dihubungi, Rabu malam 8 November 2023.
Lanjut Sujatmiko, pihaknya menemukan adanya transfer dari guru honorer tersebut kepada pegawainya Ade. Namun staf tersebut mengaku tidak merasa meminta. Dan saat ini sudah dikembalikan ke guru honorer tersebut.
"Adapun adanya transfer yg dilakukan, Sdr Ade juga merasa kaget, karena tidak merasa meminta. Pihak Dinas telah meminta adanya transfer uang yag telah masuk rekening, agar segera dikembalikan," jelasnya.
Sujatmiko menegaskan, melarang pungutan dalam bentuk apapun.
"Dinas melarang keras agar hal tersebut tidak boleh terjadi lagi. Apapun bentuk pemberian maupun pungutan dilarang, dan apabila terjadi lagi akan diberikan sangsi baik. Kepada yang memberi, maupun yang menerima," tegasnya.
Ilustrasi Sekolah, Ruang Kelas
- Pixabay
Sebelumnya diberitakan, pengakuan suami dari seorang guru yang diminta Rp 250 ribu dan gajinya dipotong 50 persen viral di media sosial. Pemerintah Kota Bogor tengah mengusut aksi pungutan tersebut.
Informasi yang dihimpun VoxPop, dari unggahan tulisan suami dari guru tersebut mengaku diminta tramsfer Rp 250 ribu untuk tanda tangan pengajuan cuti sanag istri.
"Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di Tanah Sareal, Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan dan diminta isi form cuti, lanjut tandatangan ke pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor," tulisnya, yang kemudian diunggah salah satu akun media sosial.
"Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan, sebesar Rp 250 ribu, kemudian (gaji) dipotong 50% selama cuti melahirkan selama tiga bulan ke depan," tulisnya lagi.
