Strategi Pengembangan Pesantren sebagai Penggerak Peradaban Dunia Islam
- istimewa
Adapun di bidang politik, terciptanya akses kekuasaan negara, pengelolaan sumber daya politik, serta posisi birokrasi pemerintah. Di bidang budaya, adanya pertumbuhan pelaku budaya dan pekerja seni yang menekuni khazanah budaya lokal yang kompatibel dengan nilai-nilai keislaman dan budaya nasional, termasuk konsolidasi dan pengorganisasian di bidang ini.
Dari berbagai bidang tersebut, dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029, sebut Amich Alhumami, kebijakan tentang pondok pesantren diarahkan untuk memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Pada fungsi lembaga pendidikan, kebijakannya mengarah pada peningkatan kualitas pendidikan pesantren dengan meningkatkan sarana dan prasarana pesantren yang berkualitas dan merata, serta meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pesantren.
Kebijakan lainnya, lanjut Amich, mencakup penguatan penjaminan mutu layanan pendidikan pesantren dengan memperkuat asesmen satuan pendidikan pesantren; mengembangkan sistem informasi data pendidikan pesantren; serta penguatan kualitas dan rekognisi lulusan pesantren dengan menyetarakan kualifikasi para alumninya dengan pendidikan umum yang setara.
“Yang tak kalah pentingnya: mengembangkan skema rekognisi ijazah bagi lulusan pendidikan nonformal pesantren serta advokasi kepada Dunia Usaha dan Dunia Industri Kerja (Dudika) dalam pengakuan kesetaraan lulusan pendidikan pesantren,” paparnya.
Adapun fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah, lanjut Amich Alhumami, berupa penguatan moderasi beragama di pesantren untuk mendukung syiar agama yang membawa kemaslahatan; peningkatan peran pesantren dalam penyelenggaraan layanan keagamaan; serta pengembangan pesantren sebagai pusat kajian keagaman Islam di tingkat dunia.
Pada fungsi sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat, berupa dua kebijakan pokok. Pertama, sebut Amich, optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan dana sosial keagamaan untuk pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan; seperti zakat, infak, shadaqah, wakaf, dan industri halal.
“Berikutnya, optimalisasi potensi lokal dan kemitraan strategis pesantren sebagai pusat pengembangan ekonomi lokal yang mandiri dan berdaya saing,” terang Amich, yang juga Sekretaris Eksekutif Center for Policy and Development Studies (CPDS) 1990–1995, wadah pemikir yang kala itu disponsori oleh Dewan Pembina Mayjen TNI Prabowo Subianto.
Kajian Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (DEKS BI) 2021—diolah Indonesiasentris Foundation 2022—mencatat: kontribusi industri halal terhadap perekonomi nasional sangat berarti. Pasar industri halal terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia meningkat dari 24,3 persen pada 2016 menjadi menjadi 24,86 persen pada 2020.
