Penggugat Tolak Kehadiran Facebook Consulting Indonesia, Ini Alasannya
Rabu, 6 Maret 2019 - 20:41 WIB
Sumber :
- vstory
"Majelis Hakim akhirnya memberi waktu lagi kepada Cambridge Analytica hingga sidang berikutnya yang dijadwalkan tanggal 10 Juli. Jika masih tidak memberi jawaban, maka dianggap tidak menggunakan haknya. Kan, diberi kesempatan untuk membela diri dan menyampaikan kebenaran," papar dia.
Jemmy menegaskan bahwa Facebook Indonesia sebagai tergugat I masih harus menyerahkan kelengkapan dokumen dalam bahasa Indonesia. Ia mengatakan permintaan ini agar Majelis Hakim tidak salah mengintepretasikan.
Jual-Beli Satwa Dilindungi Lewat Facebook Dibongkar Kemenhut, 7 Burung Langka Disita di Jayapura
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi yang dilakukan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua.
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
