Masuknya Starlink Jangan Sampai Terjadi Perang Tarif
- Istimewa
Jakarta – Kehadiran Starlink, layanan internet satelit dari SpaceX milik Elon Musk, menjadi topik hangat dan membawa dampak signifikan terhadap industri telekomunikasi Indonesia serta daya beli masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Sementara berbagai pemangku kepentingan lainnya membahas mengenai potensi manfaat dan tantangan yang dihadirkan oleh teknologi inovatif ini.
Seperti diketahui, industri telekomunikasi sebelumnya telah menghadapi tekanan dari layanan OTT (over the top) seperti Netflix atau Disney+ Hotstar, dan kini harus berhadapan dengan Starlink yang menawarkan layanan internet satelit langsung.
Ia menegaskan bahwa jika terjadi persaingan usaha yang tidak sehat, Kominfo memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi dan menetapkan ketentuan yang harus diikuti oleh semua penyelenggara telekomunikasi, termasuk juga Starlink.
"Jika terjadi persaingan usaha tidak sehat maka Menkominfo (Budi Arie Setiadi) berwenang melakukan evaluasi dan menetapkan ketentuan yang wajib dijalankan oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi, termasuk Starlink," kata Falatehan di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Selain itu, seluruh penyelenggara telekomunikasi wajib mematuhi regulasi yang berlaku untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan kompetitif di Indonesia.
"Starlink, sebagai penyelenggara telekomunikasi, akan menjadi bagian dalam menciptakan persaingan usaha layanan telekomunikasi yang sehat dan semakin kompetitif di Indonesia," tuturnya.
Ditambahkan Falatehan bahwa Kominfo tidak ingin perang tarif terjadi antara layanan Starlink dengan penyelenggara industri telekomunikasi.
"Dari analisa supply and demand, perlu diciptakan iklim persaingan usaha yang sehat agar layanan telekomunikasi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan dan menjamin keberlangsungan usaha bagi penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia," jelas dia.
Sementara itu, Gopprera Panggabean dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak adanya praktik predatory pricing oleh Starlink.