Jangan Goyah Menerapkan TKDN
Minggu, 6 April 2025 - 09:56 WIB
Sumber :
- Dok. Kemenperin
Pada tarif timbal balik yang diumumkan Donald Trump, bea ad valorem tambahan pada semua impor dari semua mitra dagang adalah sebesar 10 persen. Besarannya bisa bertambah dan berbeda-beda per negara mitra pengekspor sesuai ketentuan AS. Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen.
Baca Juga
"Indonesia menerapkan persyaratan konten lokal di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini, mewajibkan semua perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan seluruh pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai US$250 ribu (Rp4,1 miliar) atau lebih," demikian keterangan Gedung Putih di situs resminya.
![]()
Baca Juga
Trump Batalkan Rencana Serangan ke Iran
Presiden AS Donald Trump membatalkan rencana serangan militer terhadap Iran setelah Teheran dan negara di Timur Tengah meminta waktu selesaikan kesepakatan damai.
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
