Donald Trump Resmi Kenakan Tarif Baru Impor ke 60 Mitra Dagang, Indonesia Kena 10 Persen Mulai Hari Ini

Presiden AS Donald Trump dalam jamuan makan malam di Aula Rakyat Beijing
Sumber :
  • Reuters

Jakarta, VoxPop – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru terhadap barang dari 60 mitra dagang mulai Jumat. Kebijakan tersebut menetapkan tarif sebesar 10 persen dan 12,5 persen terhadap berbagai produk impor, termasuk barang asal Indonesia.

img_title Hamas Respons Pernyataan Trump: Tidak Ada Pelucutan Senjata Sebelum Israel Mundur dari Gaza

Penerapan tarif baru ini dilakukan setelah berakhirnya kebijakan tarif sementara sebesar 10 persen yang sebelumnya diberlakukan selama 150 hari. Pemerintah AS menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah untuk mendorong negara-negara mitra dagang memperketat larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa.

Trump menilai masih banyak negara yang belum menjalankan pengawasan secara maksimal terhadap praktik tersebut sehingga diperlukan langkah perdagangan yang lebih tegas.

img_title Donald Trump Rilis Pernyataan Lengkap soal Klaim Hamas Sepakat Lucuti Senjata, Israel Masih Bungkam

Kebijakan terbaru ini diumumkan melalui pemberitahuan resmi di Federal Register pada Kamis waktu setempat dan mulai berlaku tepat setelah masa tarif sementara berakhir.

Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Tarif 10 Persen

img_title Trump Umumkan Kesepakatan Pelucutan Senjata Hamas di Gaza

Berdasarkan keputusan akhir pemerintah AS, Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dikenakan tarif impor sebesar 10 persen.

Selain Indonesia, tarif dengan besaran yang sama juga diberlakukan terhadap sejumlah negara lain, yaitu:

  • Argentina
  • Bangladesh
  • Inggris
  • Kamboja
  • Kanada
  • Ekuador
  • El Salvador
  • Guatemala
  • Honduras
  • India
  • Yordania
  • Malaysia
  • Meksiko
  • Pakistan
  • Sri Lanka
  • Trinidad dan Tobago

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss juga dikenakan tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya menjadi sebesar 10 persen atau 12,5 persen.

Adapun sebanyak 38 negara lainnya, termasuk China, akan dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.

Bagian dari Agenda Perdagangan Trump

Penerapan tarif baru tersebut menjadi langkah terbaru pemerintahan Trump dalam melanjutkan agenda perdagangan yang telah lama menjadi bagian dari kampanye politiknya.

Trump sejak awal mendorong penerapan tarif yang lebih luas terhadap barang impor sebagai upaya mengurangi defisit perdagangan Amerika Serikat sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap industri dalam negeri.

Sebelumnya, pada Februari lalu, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Trump pada tahun sebelumnya. Saat itu pemerintah mengenakan tarif antara 10 persen hingga 50 persen berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional sebagai instrumen untuk menekan defisit perdagangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut