Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Ini 3 Fakta yang Wajib Kamu Tahu

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VoxPop – Isu kenaikan iuran program jaminan kesehatan yang dilakuakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kian hari semakin santer terdengar. Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut telah setuju untuk menaikkan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.  

img_title Menkes Respons Yurizal Tri Chaerawan Curhat Sulit Dapat Kamar: Saya Sedih, Merasa Gagal

Hal ini tentunya menjadi pertanyaan bagi masyarakat luas lantaran rencana kenaikan itu nantinya akan berdampak pada para penerimanya. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai kapan iuran itu akan naik, dan berapa jumlah besarannya.

Ditemui di kantornya, pada Kamis, 15 Agustus 2019, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris memberikan penjelasan terkait isu kenaikan tarif iuran tersebut. Berikut ini beberapa fakta terbaru yang wajib kamu tahu:

img_title RS Sardjito Buka Suara Soal Nakesnya Diduga Hina Yurizal Tri Chaerawan

Kewenangan menaikkan iuran bukan di BPJS Kesehatan

Selama ini banyak masyarakat yang menduga bahwa kenaikan iuran bagi program jaminan kesehatan ialah wewenang dari BPJS Kesehatan. Fahmi menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya bertugas sebagai operator atau penyelenggara.

img_title BPJS Kesehatan Angkat Bicara Soal Viral Kasus Yurizal Tri Chaerawan: Pasien JKN Berhak Dapat Pelayaan Setara

Sedangkan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS) menurutnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara usulan kenaikan sendiri menurut Fahmi berasal dari Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga: Artis Disney Bella Thorne Bakal Debut di Pornhub

BPJS Kesehatan hanya terlibat dalam hal teknis

Fami juga melanjutkan bahwa sebagai penyelenggara BPJS hanya terlibat dalam hal-hal teknik. Menurut Fahmi, pihaknya memiliki penyediaan data dan informasi sebagai acuan untuk penyusunan regulasi.

Beberapa hal yang dilakukan BPJS Kesehatan di antaranya adalah penyediaan data utilisasi dan biaya peserta JKN–KIS per orang per bulan. Sementara untuk kebijakan kenaikan sendiri bukanlah wewenang BPJS.

Meningkatkan kualitas

Sejauh ini, BPJS Kesehatan sendiri masih belum tahu pasti besaran kenaikan iuran yang direncanakan. Meski demikian, Fahmi mengatakan, bahwa kenaikan iuran yang kini dibahas pada prinsipnya untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan masyarakat.

Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS yang viral di Threads

Komisi IX DPR Minta Kemenkes Investigasi RS yang Tangani Yurizal: Pasien BPJS Kerap Dinomorduakan

Menurut Yahya, dugaan keterlambatan pelayanan Yurizal harus diperiksa secara transparan agar penyebab kejadian dapat diketahui sekaligus menjadi bahan evaluasi.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut