Tolak RUU Kesehatan, PPNI: Kami Akan Mogok Secara Nasional

Ilustrasi dokter
Sumber :
  • www.pixabay.com/jennycepeda

VoxPop Lifestyle – Rencana penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law) mendatangkan berbagai pro dan kontra dari beberapa pihak. Penolakan terhadap penghapusan UU Profesi dari wilayah Indonesia Timur telah diajukan oleh lima perwakilan Organisasi Profesi Medis dan Kesehatan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

img_title Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim Divonis Bebas dari Kasus Gratifikasi

Lima perwakilan tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Scroll untuk informasi selengkapnya.

Mereka menyampaikan bahwa ada banyak kondisi kesehatan di NTB yang umumnya dialami oleh wilayah Indonesia Timur yang lebih membutuhkan perhatian segera oleh pemerintah pusat ketimbang RUU kesehatan ini. Selama puluhan tahun koordinasi antara OP dan pemerintah kesehatan setempat berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi untuk mengatasi minimnya perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi tersebut.

img_title Silaturahmi ke PWNU-PCNU NTB, Gus Salam Soroti Potensi Wisata Halal Untuk Kemandirian Ekonomi Umat

“Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan yang terdapat dalam RUU tersebut, terutama dalam hal pemerataan dokter spesialis untuk daerah-daerah. Saat ini hanya sekitar 14 persen dokter yang dapat diserap pemerintah. Namun sayangnya sektor kesehatan swasta belum dikembangkan sepenuhnya,” tegas Dr. dr Rohadi, SpBS(K), Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Sabtu 5 November 2022.

img_title Cak Imin: Ada 108 Undang-undang yang Harus Kita Perbaiki Agar Kedaulatan Ekonomi Berjalan

“Meski demikian, kewenangan UU Profesi tidak bisa dihilangkan, karena hal ini sudah berjalan dengan baik dan tertib. Penghilangan UU Profesi ini tidak hanya berpotensi negatif pada organisasi profesi, namun terutama pada masyarakat, karena dalam hal ini masyarakat lah yang pada akhirnya merasakan efek terbesar dari penghapusan UU tersebut,” sambungnya.

Kelima organisasi profesi medis kesehatan tersebut sepakat bahwa kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga. 

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi NTB, H. Muhir, S,Kep, Ners dan Ketua Ikatan Bidan Indonesia Provinsi NTB Ni Wayan Mujuningsih, S.St., S.Sos mengatakan bahwa hal-hal lain yang perlu dijadikan perhatian, tenaga kesehatan juga merupakan warga negara yang memiliki hak-hak konstitusi yang sama, di antara hak-haknya adalah mendapat perlindungan hukum, perlindungan diri, harkat dan martabat, serta berhak memperoleh pekerjaan dan kesejahteraan diri dan keluarganya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut