Kasus Penyakit Mematikan Naik Terus, Kemenkes: Konsumsi GGL Orang Indonesia Melebihi Batas Wajar

Ilustrasi serangan jantung/stroke.
Sumber :
  • Freepik/rawpixel.com

"Catatan Kemenkes, sebanyak 28,7 persen masyarakat melebihi batas konsumsi GGL yang dianjurkan. Secara rinci, konsumsi garam masyarakat Indonesia menjadi yang paling mengkhawatirkan yakni sebanyak 53,5 persen populasi mengonsumsi garam lebih besar dari batas wajar 2.000 miligram per hari," ungkap Dr. Eva dalam keterangannya, dikutip Jumat 12 Mei 2023. 

img_title Diabetes Tipe 2 Tak Hanya Mengganggu Gula Darah, Bisa Berdampak pada Kesehatan Mental?

"Sedangkan populasi masyarakat yang mengonsumsi lemak melampaui batas aman 67 gram per hari sebesar 24,24 persen. Kemudian sebanyak 5,5 persen masyarakat tercatat mengonsumsi gula lebih besar dari rekomendasi harian 50 gram," sambung dia. 

Demi meredam kenaikan risiko penyakit mematikan, Direktorat P2PTM Kemenkes menggandeng Health Heroes sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Strategi Pelaksanaan Permenkes 30/2013 tentang Informasi Kandungan Gula Garam Lemak dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan dan Siap Saji. 

img_title Waspadai Penyakit Batu Saluran Kemih, Ginjal, dan Prostat, Begini Penanganan Terkini yang Perlu Diketahui

Acara yang berlangsung di Jakarta pada 10-11 Mei 2023 lalu ini, merupakan upaya Kemenkes untuk mendukung pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak pada kaum muda produktif di Indonesia. 

Gavra Arkananta, Health Heroes Fasilitator merekomendasikan Kemenkes untuk penggunaan pesan kesehatan secara efektif pada label produk makanan atau minuman sehingga kaum muda lebih sadar kesehatan dan risiko penyakit yang mengancam. 

img_title Kejar Swasembada, Pemerintah Wajibkan Pabrik Gula Punya Kebun Tebu Sendiri

"Saat ini, ukuran pesan kesehatan pada label produk sangat kecil sehingga sulit dibaca. Hampir semua remaja dan kelompok muda yang dikunjungi Health Heroes di sekolah-sekolah tidak ada yang memahami tentang Informasi Nilai Gizi (ING)," kata dia. 

"Harapannya ada langkah konkret untuk harmonisasi lintas sektor agar peraturan dapat berjalan simultan, termasuk di ranah sekolah. Keterlibatan kaum muda bisa mendorong percepatan kebijakan," tambah Dr. Rimbawan, pakar label pangan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Dari sisi regulasi, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 26/2021 tentang Label Olahan Pangan telah mewajibkan pangan olahan mencantumkan Informasi Nilai Gizi dan dapat menampilkan informasi yang lebih mudah dipahami oleh konsumen dalam bentuk panduan asupan harian dengan warna monokrom dan logo “Pilihan Lebih Sehat”. 

Peraturan BPOM No.31/2018 juga mewajibkan pencantuman pesan kesehatan pada pangan olahan, namun penerapannya masih sangat minim.

Yurizal Tri Chaerawan

Viral, Sahabat Ungkap Almarhum Yurizal Sempat Menangis Baca Komentar Nirempati

Sahabat dari mendiang Yurizal Tri Chaerawan mengungkap kondisi terkahir dari Yurizal sebelum meninggal. Disebutnya Yurizal sempat menangis membaca komentar di Threads

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut