Beli Alkes di E-Commerce Pastikan Aman dan Sudah Terdaftar, Ini yang Harus Diperhatikan
- Pixabay
JAKARTA – E-commerce menyediakan apa pun yang kita butuhkan, termasuk jika ingin membeli alat kesehatan atau alkes. Namun, pastikan alkes yang Anda beli dipastikan aman dan sudah terdaftar.
Fungsional Administrator Kesehatan Muda di Dinkes DKI, Siti Indriyanti, Apt, menjelaskan, terkait dengan alat kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.76 tahun 2013, yang mengatur tentang iklan untuk produk-produk alat kesehatan. Scroll untuk informasi selengkapnya.
"Kalau terkait dengan iklan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.76 tahun 2013, alat kesehatan sudah diatur. Pertama yang paling penting adalah tidak boleh mengklaim. Contoh, menyembuhkan 100 persen (itu tidak boleh)," ujar Siti Indriyanti saat acara Halal Bi Halal GAKESLAB Indonesia Prov DKI Jakarta, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Untuk membedakan alat kesehatan yang sudah terdaftar atau belum, cara paling mudah menurut Indriyanti adalah dengan mengeceknya di Info Alkes, yang terdapat di situs Kementerian Kesehatan.
"Kalo dia masuknya kelompok alat kesehatan dia memiliki izin edar. Jadi, ada label di kemasannya. Misalnya kalau dia impor kodenya adalah AKL (alat kesehatan dari luar). Tapi kalo dari dalam negeri AKD (alat kesehatan yang diproduksi dalam negeri). Begitu juga produk-produk PKRT (Perbekalah Kesehatan Rumah Tangga)," bebernya.
"Jadi, ada kode di kemasannya bahwa dia menunjukkan alat kesehatan tersebut boleh dibilang sudah memenuhi syarat yang sudah dilakukan verifikasi oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan," sambung dia.
Berada di tempat yang sama, Ketua Umum GAKESLAB Indonesia, Drs. H. Sugihadi HW, MM, pun mengimbau agar para produsen alat-alat kesehatan mematuhi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya yang terkait dengan produksi dan distribusi alat kesehatan (alkes).
Dalam Pasal 197 UU No 2 Tahun 2022 menyebutkan, 'Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000.'
