Aturan Baru Standarisasi Rawat Inap BPJS, Bagaimana Kesiapan Rumah Sakit Swasta?
- Pixabay/1662222
JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menyederhanakan layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara penuh mulai 30 Juni 2025 mendatang. KRIS diketahui merupakan standar minimum pelayanan rawat inap dari rumah sakit yang diterima oleh para peserta BPJS Kesehatan.
Pelaksanaan KRIS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 18 yang menyebutkan rumah sakit swasta mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total ruang perawatan yang ada di rumah sakit tersebut. Sementara, untuk rumah sakit pemerintah mengalokasikan minimal 60 persen dari total ruang perawatan yang ada di rumah sakit.
Tanggapan RS Swasta
Lantas bagaimana asosiasi rumah sakit swasta melihat aturan baru tersebut? Terkait hal itu, Sekertaris Jendral Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), dr. Noor Arida Sofiana, MBA, MH angkat bicara.
Dijelaskannya bahwa wacana KRIS tersebut sudah lama digulirkan. Bahkan di tahun 2023 sudah dilakukan survei uji coba KRIS oleh Kementerian Kesehatan di sejumlah rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta.
"Wacana itu sudah lama, namun dengan kesiapan-kesiapan 2023 sudah ada uji coba pelaksanaan KRIS ini tapi baru tahap uji coba oleh Kementerian Kesehatan di rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta tapi tidak terlalu banyak. Tapi karena ada relaksasi akhirnya dengan data survei membutuhkan waktu maka terbitlah Perpres No.59 tahun 2024 ini. Akan diberlakukan 2025, pada akhir bulan Juni," kata dia saat dihubungi VoxPop.co.id melalui sambungan telefon.
Lebih lanjut diungkap oleh Noor Arida bahwa saat ini pihak rumah sakit swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sudah mulai melakukan sejumlah persiapan untuk pelaksaan KRIS ini.
"Karena itu sudah tersosialisasi sejak tahun 2023 tentang pembahasan KRIS ini tinggal tunggu regulasi pasti pelaksanaannya kapan. Tentunya rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan sudah mulai persiapan untuk itu. Karena di akhir tahun 2023 pada saat persyaratan untuk kejasama dengan BPJS untuk survei kesiapan yang kerjasama itu sudah sejauh mana jumlah yang disiapkan untuk ini," sambungnya.
