Aturan Baru Standarisasi Rawat Inap BPJS, Bagaimana Kesiapan Rumah Sakit Swasta?
- Pixabay/1662222
Namun di satu sisi, Noor Arida juga mengungkap perlu waktu bagi sejumlah rumah sakit swasta untuk bisa mempersiapkan ruang perawatan. Terlebih untuk mendesain ruang perawatan yang diakui membutuhkan dana yang besar. Seperti diketahui, dalam perpres 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan mengatur KRIS dengan ruang perawatan mengarah ke satu ruang perawatan dengan maksimal 4 tempat tidur, dan 12 kriteria ruangan.
"Dalam Peraturan Presiden itu dinyatakan pelaksanaan 30 Juni efektif 1 Juli itu bertahap untuk pemenuhan kriteria. Artinya di sini kesiapan pemerintah menilai untuk memenuhi standar 12 kriteria itu sesuai dengan kemampuan rumah sakit. Mungkin berdasarkan hasil survei tidak mampu dalam waktu dekat," kata dia.
Noor Arida juga menambahkan bahwa pihaknya mau tidak mau harus dibuat siap untuk pengimplmentasian peraturan KRIS ini.
"Siap tidak siap regulasi sudah ada. Kami selalu mengawal kenapa ada relaksasi karena awalnya memang rumah sakit swasta tidak siap dengan kondisi ini. Karena anggaran cukup besar untuk memperisapkan standar-standar tadinya ada kelas 3 sekarang ada rumah sakit yang bervariasi misalnya kelas 3nya ada 5 atau 6 bed kelas 2nya 5 bed kelas 1 sekian bed. Artinya sekarang pemerintah mulai menstandarkan," kata dia.
"Untuk KRIS ini tidak boleh lebih dari tempat tidur. Rumah sakit yang belum mendesain seperti itu harus dibongkar harus disesuaikan jaraknya, kamar mandinya, pencahayaannya, suhunya ada 12 kriteria. Jadi harus direnovasi," tambahnya.
Sebagai informasi Pasca dihapusnya kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maka Rumah Sakit diwajibkan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan mengenai KRIS dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kriteria Kamar
Setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di Rumah Sakit. Berikut ini 12 kriteria tersebut merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Ilustrasi rumah sakit.
- Pexels/Sals
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme)
2. ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara perjam)
