Aturan Baru Standarisasi Rawat Inap BPJS, Bagaimana Kesiapan Rumah Sakit Swasta?
- Pixabay/1662222
3. pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)
4. kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus)
5. nakas atau meja kecil per tempat tidur
6. temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26°C)
7. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
8. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat
- jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter - jumlah kamar ? 4 tempat tidur
- ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm
- tempat tidur 2 crank
9. tirai/partisi antar tempat tidur
10. kamar mandi dalam ruangan rawat inap
-arah bukaan pintu keluar
-kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi,
- adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
11. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
-ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
-memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
-dilengkapi pegangan rambat (handrail)
-permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
-bel perawat yang terhubung pada pos perawat
12. outlet oksigen
