KPAI Temukan Ratusan Kasus Prostitusi Online Anak saat Pandemi

Ilustrasi eksploitasi seksual anak (picture-alliance/ZB)
Sumber :
  • dw

VoxPop – Pandemi COVID-19 berdampak cukup besar pada rutinitas anak yang kerap terpapar gadget saat di rumah. Penggunaan layanan teknologi dan internet yang mumpuni itu ternyata rentan terhadap prostitusi online anak.

img_title Usai Viral Libatkan Anak Promosikan Vape, Bigmo Bakal Dipanggil Polda Metro Jaya

Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan ratusan laporan terkait prostitusi online anak sepanjang tahun 2020. Pelaku, kata KPAI, menjerat anak dengan cara mengajak kenalan lewat aplikasi permainan online atau media sosial.

" 2020 kasusnya 100 lebih, kekerasan seks online. (Modusnya) ngajak kenalan melalui online, lalu bujuk anak supaya mau share foto yang bagian intim," kata anggota KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, saat berkunjung ke VoxPop, baru-baru ini.

img_title 4 Anak yang Diduga Diajak Bigmo Promosikan Vape Hingga Orang Tuanya Diperiksa Polisi

Salah satu platform yang ditemukan KPAI berkaitan dengan prostitusi online anak di masa pandemi adalah WeChat. Selain itu, kejahatan seksual berbasis online juga pernah ditemukan melalui aplikasi game Hago. Juga, Instagram (IG) dan WhatsApp (WA) sejak dua tahun lalu.

"Ceritanya, di IG ada gambar gurunya, dia (korban anak) follow, ternyata itu pelaku. Di DM (direct message), menyamar jadi guru, lanjut WA. Minta foto sekali, sexting, itu jebakan. Sudah sampai di tahap anak disuruh memasukan jari ke bagian intimnya," tuturnya lagi.

img_title Gegara Ajak Anak Dibawah Umur Promosikan Liquid Vape, Bigmo Kembali Berurusan dengan Polisi

Modus yang dilakukan dalam kasus prostitusi online ini rata-rata hampir mirip. Dimulai dengan mengajak kenalan, lalu membujuk anak untuk membagikan foto bagian intimnya dengan pelaku yang lebih dulu mengirim foto atau video tak senonoh. Kondisi ini sudah dinamakan grooming.

Lanjut saat anak sudah mulai mau memberikan foto atau video, di mana kondisi itu sudah masuk sebagai sexting. Di sini, pelaku bisa melakukan pemerasan pada anak untuk mau melakukan apapun termasuk aktivitas seksual. Mirisnya, KPAI pernah menemukan bahwa pelakunya adalah tahanan di penjara.

"Pelakunya seorang tahanan. Jadi pelaku itu pegang HP di tahanan. Intinya, kekerasan seks bisa dimana aja karena nggak harus ketemu," kata Margaret.

 Untuk itu, KPAI mengimbau agar para orangtua lebih berhati-hati terhadap hal-hal yang berkaitan dengan anak dan gadget.  Berikut tips yang bisa dilakukan agar mencegah kejahatan seksual di dunia maya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut