Orang Tua Harus Paham, 4 Isu Anak di Indonesia yang Harus Dihindari

Menteri PPPA Bintang Puspayoga
Sumber :
  • ANTARA/ Anita Permata Dewi

JAKARTA  – Tanggal 23 Juli setiap tahunnya dirayakan sebagai Hari Anak Nasional, di mana hak-hak tentang perlindungan anak menjadi topik pembahasan yang tak boleh luput dari perhatian. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masih fokus menjalani program prioritas yang menjadi implementasi dari visi dan misi Presiden Joko Widodo 5 tahun belakangan.

img_title Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Jadi Momentum Menghadirkan Ruang Aman dan Inklusif bagi Setiap Anak

Terkait isu perlindungan pada anak, setidaknya ada empat hal penting yang menjadi fokus pihak Kemen PPPA sejauh ini. Isu-isu ini masih marak terjadi dan ditemukan di kalangan masyarakat Indonesia sehingga sangat disayangkan jika angkanya kian bertambah.

"Kita fokus terkait 5 isu arahan Bapak Presiden kepada kami Kemen PPPA. Kalau kita lihat, 5 isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, 4 di antaranya terkait anak-anak. Bicara masalah pengasuhan, kekerasan, pekerja anak, dan perkawinan anak," kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta, belum lama ini.

img_title Orang Tua Wajib Tahu, Bermain Ternyata Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak yang Optimal

Pengasuhan Tak Layak

Berdasarkan data dari Susenas tahun 2020, ditemukan masih ada 3,64 persen pengasuhan tidak layak yang terjadi di Indonesia dan sebanyak 15 provinsi berada di atas angka tersebut. Masalah pengasuhan ini tentunya sangat penting mengingat bagaimana cara asuh orang tua akan berdampak pada masa depan anak-anaknya.

img_title Sambut Hari Anak Nasional 2026, Ada Buku Pendamping Psikososial Hadir untuk Menguatkan Anak Pejuang Kanker

Kekerasan

Kemudian, data dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR), 2021 mengungkapkan bahwa 2 dari 10 anak laki-laki usia 13-17 tahun mengalami kekerasan dalam bentuk apapun dan 3 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk.

Pekerja Anak

Sedangkan terkait masalah pekerja anak, Badan Pusat Statisik (BPS) mengungkapkan di Indonesia mencatat jumlah pekerja anak pada 2019 sebesar 0,92 juta, 2020 sebesar 1,33 juta, 2021 sebesar 1,05 juta, dan pada 2022 sebesar 1,01 juta. Angka tersebut pun kian meningkat akibat pandemi COVID-19.

Perkawinan Anak

Sedangkan, pada tahun 2021 angka perkawinan anak menurun dari 10,35 persen menjadi 9,23 persen. Kemudian menjadi 8,06 persen di tahun 2022, dan menjadi 6,92 persen pada tahun 2023.

Sejak lama sudah ada peraturan dari pemerintah terkait masalah-masalah tersebut. Tugas Kemen PPPA saat ini adalah untuk selalu mengawal semua isu itu dan berusaha melakukan pencegahan agar tidak ada lagi anak Indonesia yang menjadi korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut