Biaya STNK dan BPKB Naik Berlipat, Konsumen Protes

Pengesahan STNK
Sumber :
  • adetruna.com

VoxPop.co.id – Pemerintah melalui Kepolisian RI memberikan 'kado' istimewa untuk masyarakat dan industri otomotif tanah air. Mulai 6 Januari mendatang, biaya urus Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor resmi dinaikkan. 

img_title Diskon Rokok Bisa Kikis Penerimaan Negara dan Ganggu Persaingan Usaha

Kepolisian menjelaskan, kenaikkan tarif itu dilakukan semata-mata demi meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di institusi tersebut. Kenaikkan yang ditetapkan tidak tanggung-tanggung, hingga tiga ratus persen. 

"Pada dasarnya, kami ingin meningkatkan penerimaan negara bukan pajak," ujar Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Refdi Andri saat dihubungi VoxPop.co.id, Senin 1 Januari 2017. 

img_title Marak Ekspor Benih Lobster, Kemenkeu Pastikan Permenkeu Masih Digodok

Dia menjelaskan, kenaikkan tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang disahkan pada 6 Desember 2016. Peraturan itu merupakan aturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010. 

"Itu aturan dari Kementerian Keuangan. Polri tinggal menjalankan aturan dari pemerintah," ungkapnya. 

img_title Segera Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan

Lebih lanjut dia pun menegaskan, kenaikan tarif kepengurusan surat kendaraan bermotor itu diberlakukan secara nasional. Artinya, besaran tarif yang dipatok di tiap daerah di Indonesia adalah sama.

"Daerah-daerah sudah kami lakukan sosialisasi, eksternal dan internal sudah kami lakukan. Kami sudah mengundang APM (agen pemegang merek), Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) dan leasing," tegasnya. 

Industri kaget

Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Berikut ini daftarnya.

Roda dua
Jenis Tarif lama Tarif baru Kenaikan
STNK baru Rp50 ribu Rp100 ribu 100 persen
STNK perpanjang (per 5 tahun) Rp50 ribu Rp100 ribu 100 persen
STNK pengesahan (per tahun)   Rp25 ribu  
Pelat nomor (per 5 tahun) Rp30 ribu Rp60 ribu 100 persen
STCK Rp25 ribu Rp25 ribu Nol persen
BPKB baru Rp80 ribu Rp225 ribu 181 persen
BPKB ganti pemilik Rp80 ribu Rp225 ribu 181 persen
Mutasi Rp75 ribu Rp150 ribu 100 persen
Roda empat
Jenis Tarif lama Tarif baru Kenaikan
STNK baru Rp50 ribu Rp200 ribu 300 persen
STNK perpanjang (per 5 tahun) Rp50 ribu Rp200 ribu 300 persen
STNK pengesahan (per tahun)   Rp50 ribu  
Pelat nomor (per 5 tahun) Rp50 ribu Rp100 ribu 100 persen
STCK Rp25 ribu Rp50 ribu 100 persen
BPKB baru Rp100 ribu Rp375 ribu 275 persen
BPKB ganti pemilik Rp100 ribu Rp375 ribu 275 persen
Mutasi Rp75 ribu Rp250 ribu 233 persen
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut