Muncul Wacana Kemenhub Terbitkan SIM dan STNK, Ini Alasannya

Lokasi pembuatan SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Dian Tami

VoxPop – Saat seseorang hendak mengoperasikan kendaraan di jalanan Indonesia, maka ia harus dua kali bertemu dengan pihak kepolisian. Pertama, untuk pengurusan surat-surat kendaraan, dan yang kedua pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

img_title Polri Tangkap Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia, Bawa 9.162 Butir Diupah Hanya Rp700 Ribu

Hak untuk menerbitkan SIM adalah wewenang dari Polri. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22  Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 87 ayat 2. Sementara, aturan mengenai penerbitan surat-surat kendaraan tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

Ternyata, aturan tersebut berbeda-beda tiap negara. Sebagian besar negara yang ada di daratan Eropa, menyerahkan hak penerbitan surat kendaraan dan SIM ke badan transportasi.

img_title Daftar Jenderal Bintang 3 Polri Pensiun Tahun Ini, Ada Karyoto hingga Fadil Imran

Jika di Indonesia, badan transportasi tersebut kurang lebih seperti Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR). Posisinya ada di bawah naungan Kementerian Perhubungan.

Anggota Komisi V DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Aras mengatakan, ada wacana untuk mengalihkan proses administrasi tersebut dari Polri ke Kemenhub.

img_title Kapolri Rotasi Sejumlah Kapolres, Ini Daftar Nama yang Dapat Jabatan Baru

“Beberapa pandangan menyatakan, sesuai pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, tugas pokok Polri adalah untuk keamanan. Di beberapa negara, untuk administrasi itu urusannya Perhubungan,” ujarnya kepada VoxPop, Jumat 7 Februari 2020.

Aras menyatakan, wacana ini diharapkan bisa mendapatkan gambaran mengenai tingkat kepuasan masyarakat, akan pelayanan yang diberikan selama ini.

“Supaya ada perbandingan, menawarkan yang terbaik kepada rakyat. Semua akan dikaji, mana yang lebih sederhana dan memberi kepuasan lebih pada masyarakat,” tuturnya.

AstamaOps Komjen Pol Fadil Imran

Polri Tepis Isu Bakal Ada Demo Besar-besaran Imbas Mal Dipasang Pagar, Pastikan Situasi Jakarta Kondusif

Polri meminta masyarakat tak mencemaskan isu-isu liar soal gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan demo yang akan terjadi pada bulan Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut