SOROT 547

Memangkas Parpol Menuju Parlemen

Suasana Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Kemudian, pada Pemilu 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ambang batas ditetapkan sebesar 3,5 persen.

img_title Tak Ingin Terulang di Pemilu 2024, KSP Moeldoko Inisiasi Skrining Kesehatan Petugas Pemilu

Penyederhanaan Parpol
Saat merancang undang-undang pemilu, menurut Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu  di DPR, Ahmad Riza Patria, semangat yang dibawa anggota dewan yaitu ingin penyederhanaan parpol. Salah satu caranya dengan meningkatkan PT dari 3,5 persen menjadi 4 persen.

“Sekarang ada 10 partai diharapkan berkurang lagi. Begitu keinginan keputusan rapat pansus di paripurna,” ujarnya saat dihubungi VoxPop, Kamis 4 April 2019.

img_title Andika Perkasa Blak-blakan Dapat Tekanan Politik saat Menjabat KSAD pada Pilpres 2019

Penyederhanaan parpol, lanjut Ahmad, diperlukan agar ada percepatan pengambilan keputusan di parlemen. Sebab, semakin banyak partai maka pengambilan keputusan dianggap lama. Logikanya, dengan tingginya PT maka akan banyak partai yang tidak lolos.

Untuk perampingan parpol, menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, bisa dilakukan dengan merampingkan alokasi kursi di daerah pemilihan sebagai saringannya. Jika ingin parlemen yang efektif, tak perlu menerapkan PT tapi bisa dengan memberlakukan ambang batas pembentukan fraksi. “Ambil saja angka 10 persen maka hitung-hitungan saya, paling banyak akan ada 5 sampai 7 fraksi saja di parlemen,” katanya.

img_title Survei Poltracking: Elektabilitas PAN Tembus Ambang Batas Parlemen

Titi menilai, angka 4 persen itu berat bagi parpol. Apalagi ketika pemilu diselenggarakan serentak dan jumlah partai politik peserta pemilu bertambah. Tak hanya itu. Dampak dari PT yang tinggi, membuat suara pemilih yang terbuang atau wasted votes makin tinggi. Sebab, suara itu tidak bisa dihitung dalam konversi suara DPR lantaran partai yang dicoblos tidak lolos ambang batas 4 persen.

Pendapat lain dikemukakan  Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Menurut dia, angka ambang batas 4 persen masih rasional. Sebab, jika merujuk pada Pemilu 2014, angka PT yang diraih 10 partai yang lolos itu minimal 5 persen. “Itu memang cara penyederhanaan parpol dengan cara yang konstitusional,” ujarnya.

Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu di DPR beberapa waktu lalu.

Suasana rapat Pansus penyelenggaraan Pemilu di DPR

Bagi sejumlah partai politik, angka PT 4 persen ini juga dinilai tak memberatkan. Wakil Ketua Umum Demokrat, Syarief Hasan mengemukakan, angka PT 4 persen tidak tinggi. Menurut dia, PT merupakan strategi di parlemen sehingga setiap periode itu akan selalu dinaikan. “Jadi mungkin pada Pemilu 2024 nanti Parliamentary Threshold akan naik jadi 5 persen karena memang untuk me-minimize jumlah partai politik yang ada di parlemen,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut