SOROT 578

Jejak Dwifungsi ABRI

Gladiresik HUT TNI ke 74 di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta
Sumber :
  • VIIVAnews/Anwar Sadat

Sebagian perwira menganggap keterlibatan militer dalam sosial politik sebagai hal yang wajar. Sebab, peranan ABRI sebagai stabilisator dan dinamisator pembangunan masih diperlukan masyarakat.

img_title Polemik RUU TNI Dikebut, Prabowo: Gak Ada Niat Mau Dwifungsi Lagi, Come On!

Desakan untuk menarik militer dari politik lantas direspons di Sidang Istimewa MPR. Salah satu upaya menyurutkan militer dari politik terlihat dari hasil Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1999. Sidang Istimewa tersebut menghasilkan Ketetapan MPR menghapuskan wakil-wakil ABRI di DPR mulai hasil Pemilu 1999.

Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Jakarta.Ilustrasi Sidang MPR

img_title Demo Tolak RUU TNI Ricuh, Pos Satpam dan Gudang Arsip DPRD Kota Malang Terbakar

Dalam buku tersebut juga disebutkan, sebagai langkah menarik mundur militer dari politik, dilakukan sejumlah agenda reformasi internal dalam ABRI. Di antaranya, pemutusan hubungan organisatoris dengan Partai Golkar, netralitas dalam pelaksanaan pemilu, penghapusan lembaga kekaryaan ABRI, serta larangan perwira aktif menduduki jabatan sipil.

Isu soal Dwifungsi ABRI kembali menyeruak tahun ini, ketika TNI menggulirkan rencana revisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi ini menghendaki adanya perluasan jabatan sipil bagi perwira militer.

img_title DPR Dikepung Mahasiswa Soal RUU TNI, Menkum Supratman: Mereka Khawatir Ada Dwifungsi ABRI

Revisi tersebut terkait dengan Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan-jabatan sipil yang boleh dijabat perwira TNI aktif.

Sejatinya, Pasal 47 ayat (1) Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sementara itu, pada ayat (2) berbunyi “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung”.

"Kami menginginkan bahwa lembaga atau kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon satu, eselon dua, tentunya akan juga menyerap pada eselon-eselon di bawahnya sehingga kolonel bisa masuk di sana," kata Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 31 Januari 2019.

Menurut Salim Said, nuansa dwifungsi akan begitu kentara jika permasalahan kelebihan personel TNI diselesaikan dengan menebar perwira ke lembaga sipil. Ia khawatir, banyak pejabat sipil akan kehilangan masa depan karena kedudukan tertentu dikhususkan bagi tentara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut