- ANTARA FOTO/Rachman
VoxPopnews – Ketukan palu Priyo Budi Santoso mengakhiri perdebatan panjang terkait mekanisme pemilihan kepala daerah. Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah yang salah satu isinya mengembalikan pemilihan kepala daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Dengan demikian rapat paripurna DPR memutuskan, untuk substansi ini adalah pilihan lewat DPRD," ujar Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, saat memimpin sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat dini hari, 26 September 2014.
Keputusan ini tak jadi dilaksanakan. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah. Perppu ini membatalkan sekaligus mencabut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Kini, setelah lima tahun berlalu, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD kembali mengemuka. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melontarkan gagasan agar Pilkada langsung dikaji dan dievaluasi kembali. Pasalnya, pilkada langsung dinilai boros, rawan kerusuhan dan praktik korupsi. Mantan Kapolri ini mengusulkan pilkada dengan sistem Asimetris.
Ide Tito ini memang tak sepenuhnya mengembalikan pilkada ke tangan DPRD. Namun, sebagian kalangan menilai ini merupakan langkah mundur. Karena, akan mencabut kedaulatan rakyat dalam memilih dan menentukan kepala daerahnya. Seperti zaman Orde Baru (Orba), dimana kedaulatan rakyat dikangkangi karena kepala daerah diputuskan oleh pemerintah pusat dan segelintir elite.
Pilkada ala Orba
Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI, Dini Suryani, mengatakan, pilkada di masa Orde Baru adalah wujud sistem sentralisasi dan wujud nyata dominasi pemerintahan yang otoriter. Menurut dia, pada masa itu, sesuai dengan Pasal 15 UU No 5 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih oleh pusat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hanya bersifat mengajukan rekomendasi kepala daerah, tetapi keputusan akhir tetap ada di tangan pemerintah pusat.
“Biasanya kepala daerah kabupaten kota di-acc oleh Kemendagri, dan gubernur di-acc oleh presiden,” ujarnya kepada VoxPopnews, Jumat 29 November 2019.
Hal ini memperlihatkan cengkeraman yang sangat kuat dari pemerintah pusat dalam mengontrol daerah. Apalagi, di masa Orba, kepala daerah mayoritas berasal dari kalangan militer, di mana orang yang berpangkat jenderal diberikan jabatan gubernur dan orang yang berpangkat perwira menengah bisa menjadi bupati atau wali kota.
