- ANTARA FOTO/Agus Bebeng
“Saat initial stabilization ini lah yang kemudian dia butuh maintenance stabilization, apakah dia butuh tindakan operasi, masuk ICU atau PICU, atau cukup rawat biasa,” dia menjelaskan.
“Ini yang kemudian cut off larinya ke administrasi. Kalau dia swasta masuk ke pembiayaan,” ujarnya.
Adib mengatakan, bagi dokter, prioritasnya adalah menyelamatkan nyawa seseorang. Namun, karena menjadi salah satu bagian dari unit di rumah sakit, mereka harus patuh dengan peraturan di rumah sakit yang bersangkutan. “Kami selalu ingin menyelamatkan mereka,” Adib menegaskan.
Ia mengakui, tak sedikit dokter yang berseberangan dan berbenturan dengan pihak rumah sakit tempat mereka bekerja. Menurut dia, dokter selalu berorientasi pada pelayanan medis. Dokter tidak ikut dalam masalah administrasi.
Namun, tak jarang dokter diminta memberikan sebuah keputusan yang berkaitan dengan administrasi. “Ini yang dikeluhkan kawan-kawan,” ujarnya.
Menurut dia, kunci utamanya ada di pihak rumah sakit. Ia mengatakan, rumah sakit harus memberikan komunikasi yang efektif ke pasien. Kalau ada hal-hal seperti ini jangan sampai panik. “Siapa yang enggak shock tiba-tiba suruh bayar sekian-sekian. Kebijakan internal rumah sakit harus ada pengecualian khusus. Tolong rumah sakit memprioritaskan pasien,” tuturnya.
Selanjutnya, Pemerintah Dinilai Tak Tegas
Pemerintah Dinilai Tak Tegas
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, kasus Debora harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem rumah sakit. Ketua KPAI Susanto mengatakan, pemerintah bukan hanya sebagai regulator, tapi harus memberikan pembinaan dan pengawasan agar semua layanan kesehatan taat peraturan perundang undangan.
“Jika ada yang melanggar ya berikan punishment yang sesuai,” ujarnya kepada VoxPop.co.id, Kamis 14 September 2017.
Menurut dia, KPAI banyak menerima laporan serupa kasus Debora. Untuk itu, pemerintah diminta melakukan kontrol, pembinaan, dan mengevaluasi sistem layanan agar semua layanan kesehatan ramah anak.
![]()
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto.
“Sejatinya UU Kesehatan sudah maju dan berpihak pada pasien. Namun pemastiannya masih membutuhkan komitmen besar dari semua pihak,” dia menambahkan.
“Masih ada sejumlah layanan kesehatan yang hanya fokus pada hitung-hitungan bisnis ketimbang berorientasi pada keselamatan pasien.”
